Example floating
Politik

Terima Aspirasi Masyarakat Adat Buper, Alberth Merauje Siap Tindak Lanjuti

110
×

Terima Aspirasi Masyarakat Adat Buper, Alberth Merauje Siap Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura |Tokoh adat sekaligus pemilik hak ulayat tambang di wilayah Buper, Distrik Heram, Kota Jayapura, Gustaf Adolof Ohee, bersama Ondofolo Heram Dasim Klewbeuw Sentani Timur, Yansen Ohee, ST, mendatangi Komisi IV DPR Papua pada Senin (16/6). Mereka menyampaikan aspirasi dan harapan untuk memperoleh kepastian hukum terkait izin pengelolaan tambang emas yang sudah dikelola masyarakat adat sejak tahun 1998.

Gustaf Adolof Ohee menjelaskan, upaya legalisasi tambang telah dilakukan sejak tahun 2020, termasuk dengan membentuk Koperasi Produsen Ohee Putra Mandiri yang kini masuk 10 besar koperasi nasional untuk wilayah operasional Papua dan Papua Barat.

“Saya tidak mau kami terus bekerja secara ilegal. Ini berbahaya bagi lingkungan dan masa depan masyarakat. Saya sudah bertemu staf Presiden di Jakarta, dan kami diminta bentuk koperasi. Semua berkas kami sudah lengkap, dari Kemenkumham hingga nomor induk koperasi dari Perindagkop. Tapi izin usaha pertambangan (IUP) belum juga keluar,” ungkap Gustaf.

Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang seolah lepas tangan dan hanya menyatakan bahwa kewenangan sudah ditarik ke pusat. Padahal, lanjutnya, di lapangan banyak tambang rakyat berjalan tanpa legalitas yang jelas.

“Kami tidak minta merdeka. Kami hanya mau makan di atas tanah sendiri dan mempekerjakan saudara-saudara kami,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ondofolo Heram Dasim Klewbeuw Sentani Timur, Yansen Ohee menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota dewan dari fraksi NasDem yang sudah menerimanya.

“Kami ini pertemuan ke dua dengan Bapak Albert Merauje, kami ucapkan terimakasih karena sudah membantu menyuarakan, karena bagian ini merupakan keluhan kami masyarakat adat,” Ucapnya.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat yang kerap menghentikan aktivitas tambang rakyat tanpa memberikan solusi.

“Kami kerja di atas tanah kami sendiri, tapi selalu dihadapkan dengan baliho larangan dan intimidasi. Pemerintah tidak pernah datang dengan solusi. Ini seharusnya bisa menjadi sumber PAD bagi Kota Jayapura dan Papua,” katanya.

Menanggapi aspirasi ini, Anggota Komisi IV DPR Papua dari Fraksi NasDem, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme resmi DPR.

“Sudah banyak anak-anak adat datang menyuarakan hal yang sama. Kami di Komisi IV akan memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua untuk meminta penjelasan terkait status IUP rakyat, terutama di wilayah Buper dan sekitarnya,” tegas Alberth Merauje.

Menurutnya, jika memang belum ada regulasi yang memungkinkan tambang rakyat beroperasi secara legal di wilayah kota, maka DPR Papua siap mendorong penyusunan regulasi baru, termasuk Perdasus, agar potensi sumber daya alam yang ada dapat dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

“Undang-undang dibuat untuk melindungi rakyat. Kalau ada celah hukum, kita bisa buatkan regulasinya. Potensi emas dan tambang lain di Papua harus bisa memberikan manfaat, baik bagi masyarakat adat maupun PAD bagi pemerintah,” ucapnya.

Alberth juga menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bertujuan mendapatkan legalitas tambang, tetapi juga memastikan pengelolaan tambang dilakukan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, demi anak cucu di masa depan.(VN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *