Example floating
Politik

Ketua Poksus DPRK Jayapura Bongkar Dugaan Maladministrasi Tata Tertib Dewan

419
×

Ketua Poksus DPRK Jayapura Bongkar Dugaan Maladministrasi Tata Tertib Dewan

Sebarkan artikel ini
Ketua Poksus DPRK Kabupaten Jayapura, Yakob Wasanggai didampingi dua Anggota DPRK foto bersama biro Hukum Setda Provinsi Papua. Foto : Ari Bagus Poernomo

Paraparatv.id |Sentani| —Ketua Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, Yakob Wasanggai, mengungkapkan dugaan kuat terjadinya maladministrasi dalam penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRK Jayapura periode 2024–2029. Yang menjadi sorotan, Ketua DPRK Kabupaten Jayapura, Rudi Bukanaung, disebut sebagai aktor utama dalam praktik penyimpangan administratif tersebut.

Dalam keterangannya pada Rabu (25/6), Yakob menegaskan bahwa kekacauan prosedural yang terjadi bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan bentuk pembangkangan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. “Ada upaya sistematis mengabaikan regulasi, dan itu dipimpin oleh Ketua DPRK sendiri,” tegasnya.

Tatib DPRK yang menjadi pedoman kerja lembaga legislatif daerah itu dinilai cacat hukum karena tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus). Bahkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua yang menetapkan keanggotaan DPRK Otsus juga tidak dimuat dalam konsideran.

“Tatib ini seperti dibentuk untuk mengesampingkan keberadaan kami sebagai wakil rakyat Otsus. Tidak ada dasar hukumnya, dan tidak ada pengakuan terhadap SK Gubernur. Bahkan seakan mengabaikan Permendagri No 120 Tahun 2018 pasal 120 poin C. Ini sangat mencurigakan,” ujar Yakob.

Yang lebih parah, Tatib tersebut belum pernah dikodefikasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua, meskipun telah diajukan melalui surat resmi dengan Nomor 20.1/43/2025, ditandatangani oleh Ketua DPRK Rudi Bukanaung sejak Februari 2025. Namun, hingga kini kodefikasi tak kunjung terbit karena tidak adanya proses fasilitasi sebelumnya—sebuah tahapan wajib dalam penyusunan produk hukum daerah.

Dari hasil investigasi internal, Yakob mengungkap bahwa bukannya berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi sebagaimana mestinya, Ketua DPRK justru mengarahkan proses verifikasi kepada oknum di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini bukan hanya prosedur yang dilewati, tapi juga pengalihan jalur kelembagaan. Ketika aturan jelas mengatakan bahwa fasilitasi dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi, kenapa justru berkonsultasi ke oknum pusat? Ini melanggar prinsip otonomi,” tegasnya.

Sikap Arogan dan Jawaban Tak Etis dari Sekretariat Dewan

Upaya Poksus untuk mencari kejelasan juga dihadapkan pada pernyataan yang dianggap merendahkan akal sehat legislator. “Kami sempat bertanya ke pejabat di sekretariat. Jawabannya, hanya Alkitab dan Al-Quran yang tidak bisa diubah—sedangkan Tatib bisa diubah sesuka hati. Ini bukan hanya tidak profesional, tapi menunjukkan sikap arogan dan semena-mena,” jelas Yakob.

Dalam menyikapi temuan ini, Yakob menggelar rapat darurat bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) dan menyatakan bahwa DPRK akan segera menyurati Biro Hukum Provinsi Papua untuk melakukan konsultasi dan fasilitasi ulang. Tujuannya adalah melakukan revisi total terhadap Tatib agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan membiarkan DPRK bekerja dengan landasan yang cacat. Kalau tidak diperbaiki, semua produk hukum DPRK ke depan bisa dianggap tidak sah dan ini bisa berdampak langsung pada rakyat,” tegasnya.

Paraparatv.id mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Ketua DPRK Rudi Bukanaung terkait tudingan ini. Namun, saat mendatangi kantornya di Gedung DPRK Kabupaten Jayapura antara pukul 12.15 hingga 21.00 WIT, Rudi Bukanaung tidak terlihat sama sekali. Tidak tampak aktivitas apa pun di ruangannya, dan staf yang berjaga pun tidak mengetahui keberadaannya.

Absennya Ketua DPRK dari kantor pada hari yang sama saat isu ini mencuat semakin memperkuat spekulasi publik bahwa ada upaya menghindari tanggung jawab atas kekacauan penyusunan Tatib tersebut.

Pernyataan Yakob ini menjadi sinyal keras bagi seluruh anggota DPRK, Pemerintah Kabupaten Jayapura, dan masyarakat luas bahwa integritas hukum dalam pelaksanaan Otsus Papua tidak bisa dikompromikan. Jika terbukti benar bahwa Ketua DPRK secara sadar melewati jalur hukum dan mengesahkan Tatib tanpa dasar yang sah, maka ini dapat berimplikasi pada pembatalan seluruh kebijakan yang dihasilkan DPRK ke depan. (Arie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *