Paraparatv.id | Supiori | Tidak berlebihan rasanya jika menyebut Constant Karma adalah The History Maker dibalik lahirnya Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Peran bersejarah itu dimulai ketika Constant Karma meniti karier sebagai CPNS di tahun 1982, memulai di bidang pertanian dan peternakan Papua.
Kisah itu ia ceritakan saat kampanye sebagai Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1 di Korido Kampung Nawaki, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua pada Jumat, 20 Juni 2025.
Dengan statusnya masih sebagai CPNS, Constant Karma mengatakan saat itu memutuskan untuk pulang ke Papua membangun daerahnya.
Tercatat, ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Peternakan di beberapa kabupaten, termasuk Jayawijaya, Jayapura, dan akhirnya di tingkat provinsi, yakni Kepala Dinas Peternakan Provinsi Irian Jaya sebelum berganti nama menjadi Provinsi Papua.
“Saya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Provinsi Irian Jaya selama hampir empat tahun,” katanya.
Setelah itu, Constant Karma diangkat menjadi Wakil Gubernur Provinsi Irian Jaya atau Wakil Gubernur Papua ke-8 untuk periode 2000–2005, mendampingi Gubernur Jacobus Perviddya Solossa.
Suatu hari setelah dilantik, Gubernur Solossa berkata kepada saya,
“Pak Wagub, saya sudah siapkan dana. Pak Rumbino juga ada dana. Kamu atur Otsus itu ya.”
Saya menjawab dengan mantap, “Saya sudah siap, Pak Gubernur.”
Setelah itu, Gubernur Solossa dan Wagub Constant Karma pun mulai menyusun Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, mulai dari pasal pertama hingga pasal terakhir.
Keduanya tercatat sebagai Tim Utama Penyusun Otsus Papua periode 2000-2001, dimana Constant Karma memimpin pengerjaan naskah UU, dari pasal pertama hingga terakhir. Sedangkan Gubernur Solossa penggagas anggaran dan perumus utama.
Penyusunan ini melibatkan tim asistensi dari berbagai lembaga akademik di Papua, seperti Universitas Cenderawasih (Uncen), Universitas Papua (Unipa), dan YAPIS.
Mereka membantu menyusun pasal-pasal dan memberikan kerangka akademis yang mendorong kesiapan regulasi serta mendampingi paparan publik.
Setelah draft UU Otsus tersusun, Gubernur kembali mengingatkan,
“Pak Wagub, kita mesti paparkan ini kepada masyarakat.” Maka, kami menggelar pertemuan besar di GOR, tempat masyarakat berkumpul untuk mendengarkan dan berdiskusi melibatkan masyarakat luas.
Di forum ini, perdebatan berlangsung sengit, nyaris Chaos, demonstrasi sempat terjadi, namun tetap dipimpin langsung oleh Solossa dan Constant Karma.
Dalam situasi itu, Gubernur Solossa tampak tenang. Ia berkata bahwa debat publik perlu disuarakan agar masyarakat tidak mempertanyakan esensi Otsus saat UU disahkan di pusat.
“Saya sudah tahu akan terjadi perkelahian. Tapi kita harus buka semuanya dulu di sini, supaya nanti saat kita kembali dari Jakarta, masyarakat tidak bertanya-tanya lagi: ‘Barang apa itu?, begitu,”
Akhirnya, kurang dari satu tahun, saya bersama Gubernur Solossa berhasil menyusun dan membawa UU Otsus ke Jakarta hingga disahkan.
Setelah Otsus disahkan, Papua menjadi laboratorium kebijakan menarik minat banyak provinsi lain datang ke Papua untuk belajar.
“Dewan DIY datang kepada kami. Saya sendiri yang memimpin penerimaannya. Dari Kalimantan Selatan juga datang, dan beberapa daerah lain, meski saya lupa persisnya,” kata saya saat itu. Mereka bertanya, “Bapak, bagaimana caranya membuat Otsus? Uangnya berapa?”
Constant Karma memimpin proses menjelaskan mekanisme, pendanaan, dan arah regulasi ini secara langsung.
“Saya pun menjelaskan semuanya,” katanya
Ternyata, UU Otsus itu sejalan dengan peradaban Papua di atas tanah Etumeri, tempat yang penuh makna bagi sejarah dan martabat orang asli Papua. Sebagaimana yang dikatakan Isak Samuel Kenye,
“Anak-anak Papua harus bangkit berdiri di atas tanahnya sendiri,”
Karena itu, dalam UU Otsus, keduanya menyusun dan menetapkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Papua wajib orang asli Papua.
Prinsip ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari martabat dan kedaulatan kultural rakyat Papua di atas tanahnya sendiri.(Er)
















