Paraparatv.id | Yapen | Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga, pimpin rapat Koordinasi dan Kolaborasi lintas sektor terkait pengelolaan sampah dari hulu hingga ke tengah.
Rapat juga membahas tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 331 tentang penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pengelolaan sampah secara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aromarea.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Rapat dihadiri oleh Asisten II Sekda Yapen, anggota DPRK, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua beserta rombongan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yapen mengungkapkan, pengelolaan sampah telah menjadi salah satu tantangan besar dalam Pembangunan di berbagai daerah saat ini termasuk di Kepulauan Yapen.
“Kabupaten Kepulauan Yapen walaupun termasuk kategori kota kecil tetapi memiliki volume sampah semakin hari semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan ekonomi sementara kapasitas pengelolaan sampah kita masih terbatas’. Ungkap Roi Palunga Wabup Yapen. Selasa (6/5/25).
Di katakan, Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berada di Kampung Aromarea Distrik Kosiwo masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (Open Dumping), dinilai tidak memenuhi standart dari Kementerian Lingkungan Hidup RI karena dapat mencemari lingkungan sekitar dan harus dihentikan pengoperasiannya, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 331 tentang penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem Open dumping TPA Aromarea Distrik Kosiwo Kabupaten Kepulauan Yapen.
Permasalahan sampah sendiri tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dimana tngkat kesadaran masyarakat yang masih sangat rendah membuang sampah, kurangnya sarana prasarana pengelolaan sampah, keterbatasan sumber dana dan SDM pengelola serta kondisi wilayah Kepulauan Yapen yang hampir sebagian besar merupakan Kawasan Konservasi merupakan faktor — faktor permasalahan yang kita hadapi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di daerah Yapen.
Rapat koordinasi hari ini menjadi Langkah awal yang sangat penting untuk menyatukan Visi dan strategi demi menyikapi teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam SK Nomor 331 Tahun 2025 terkait Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kepulauan Yapen. Oleh Karena itu, sebagai pemerintah daerah yapen berharap agar mengidentifikasi dan mengatasi kendala teknis, anggaran serta regulasi yang menghambat pengelolaan sampah, menyusun roadmap pengelolaan sampah daerah yang terpadu dan berkelanjutan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber dan menjalin Kerjasama lintas sektor dan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
“Saya tegaskan bahwa komitmen pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen adalah mendorong transisi dari sistem Open Dumping menuju sistem yang lebih modem dan ramah lingkungan, namun hal ini tentu tidak dapat kami lakukan tanpa adanya sinergi antara Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha serta dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat”.
Kedepan Wakil Bupati Yapen Roi Palunga mewakili Bupati Yapen Benyamin Arisoy berharap metode pengelolaan sampah TPA lebih mengedepankan aspek lingkungan dengan menggunakan metode pengelolaan yang tepat dan disarankan seperti pengelolaan dengan metode Sanytari Landfill, yang mana bukan sampah mentah yang dibuang di TPA tetapi telah dilakukan pemilahan dan proses 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) atau mengurangi, menggunakan Kembali serta mendaur ulang sehingga sampah yang dibuang ke TPA hanya sampah yang benar — benar tidak bermanfaat dan dapat membantu mengurangi beban sampah yang harus diolah di TPA.(HB)

















