Example floating
Example floating
AdvetorialEkonomiPeristiwaTeknologi

PLN dan Pemkab Lanny Jaya Bersinergi Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui PBJT Tenaga Listrik

173
×

PLN dan Pemkab Lanny Jaya Bersinergi Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui PBJT Tenaga Listrik

Sebarkan artikel ini
PKS PLN UIW Papua dan Papua Barat dengan Pemerintah Lanny Jaya (ISTIMEWA)

Paraparatv.id | Wamena| PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW PPB) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Acara penandatanganan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, di Wamena.

Kerja sama ini bertujuan untuk menjadi pedoman pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik di Kabupaten Lanny Jaya bagi kedua belah pihak. Melalui PKS ini, diharapkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lanny Jaya dari PBJT tenaga listrik dapat terjamin kelancarannya. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya melalui meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) serta memvalidasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT melalui sistem web service yang dikelola oleh PLN.

General Manager PT PLN (Persero) UIW Papua dan Papua Barat, Diksi Erfani Umar, menyampaikan, “Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen PLN dalam mendukung kemandirian fiskal daerah melalui pengelolaan PBJT tenaga listrik yang transparan dan akuntabel. Kami berharap sinergi ini akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lanny Jaya.”

PBJT tenaga listrik secara spesifik dapat mendukung peningkatan layanan publik, termasuk infrastruktur PJU, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom, menyambut baik kerja sama dengan PLN ini. “Dengan adanya dukungan dari PLN, kami optimistis dapat mempercepat pembangunan daerah kami, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan industri kecil menengah,” ujarnya.

Implementasi PBJT atas tenaga listrik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. PBJT tenaga listrik merupakan nomenklatur baru yang menggantikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dengan tujuan menghilangkan ambiguitas terkait definisi dan alokasi dana pajak agar pemanfaatannya lebih terarah dan akuntabel.(*/Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *