Example floating
Peristiwa

Pemblokiran Rumah Sakit Kemenkes: Jeritan Keadilan Masyarakat Adat Hebibulu Yoka di Jayapura

432
×

Pemblokiran Rumah Sakit Kemenkes: Jeritan Keadilan Masyarakat Adat Hebibulu Yoka di Jayapura

Sebarkan artikel ini

Pembangunan Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan di Jayapura, yang seharusnya menjadi harapan baru bagi pelayanan kesehatan masyarakat, kini terhenti. Proyek vital ini diblokir total oleh masyarakat adat Hebibulu Yoka. Alasan di balik tindakan tegas ini adalah sebuah tuntutan keadilan yang mendalam: belum dibayarkannya ganti rugi atas tanah adat seluas 6,4 hektar yang menjadi lokasi pembangunan.

Catatan: Ari Bagus Poernomo

MASYARAKAT adat Hebeibulu Yoka menuntut Universitas Cenderawasih (Uncen) sebagai penanggung jawab pembangunan untuk segera melunasi kewajibannya. Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Di tengah pusaran masalah ini, tersimpan sebuah ironi yang begitu menusuk. Uncen, sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka di Papua, adalah salah satu aktor kunci dalam perumusan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Kedua undang-undang ini secara eksplisit mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.

Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan keadilan, justru dianggap melanggar prinsip-prinsip yang telah mereka rumuskan sendiri. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan yang mencetak para intelektual dan pemikir, gagal mematuhi norma dan aturan yang lahir dari pemikiran mereka? Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua, terutama ketika pembangunan infrastruktur vital justru mengabaikan hak-hak dasar tersebut.

Pemblokiran ini adalah manifestasi dari kegelisahan masyarakat adat yang merasa hak-hak mereka diinjak-injak. Ini adalah seruan keras agar semua pihak, terutama Uncen, segera bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah ganti rugi ini demi keadilan, dan demi keberlanjutan pembangunan yang berpihak pada rakyat Papua.

Saat pemblokiran terjadi, Paraparatv.id mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak Universitas Cenderawasih baik di Rektorat maupun di lokasi pemblokiran, mereka menolak memberikan keterangan dengan alasan bahwa masalah ini masih akan dirapatkan terlebih dahulu.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, hak ulayat masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi. Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat. Selain itu, Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 juga mengatur bahwa pemegang hak ulayat berkewajiban melepaskan tanah apabila diperlukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, dengan pemberian ganti kerugian atas faktor fisik dan non-fisik berdasarkan hasil musyawarah.

Namun, dalam praktiknya, implementasi perlindungan hak-hak masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya sosialisasi dan pemahaman terhadap peraturan yang ada sering kali menyebabkan ketidaksepahaman antara masyarakat adat dan pihak pemerintah atau institusi lainnya. Hal ini diperparah dengan adanya kasus-kasus sebelumnya di Papua yang menunjukkan bahwa sengketa atas tanah ulayat sering kali berujung pada konflik berkepanjangan akibat ketidaksepakatan dalam nilai ganti rugi.

Kasus pemblokiran pembangunan rumah sakit ini mencerminkan perlunya pendekatan yang lebih sensitif dan inklusif dalam setiap proyek pembangunan di tanah Papua. Mengabaikan hak-hak masyarakat adat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan dan hubungan antara pemerintah, institusi, dan masyarakat lokal. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa mengorbankan hak-hak dasar mereka. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *