Example floating
Politik

DKPP Diminta Segera Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Jayapura

550
×

DKPP Diminta Segera Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Jayapura

Sebarkan artikel ini
Marcel Morin

Paraparatv.id | Jayapura | Juru Bicara Calon Gubernur Papua, Marshel Morin, berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengambil keputusan tegas terkait aduan Bambang Rettob terhadap tiga Komisioner KPU Kota Jayapura.

“Saya berharap putusan DKPP sesuai dengan permohonan, yakni pemberhentian anggota KPU yang bersangkutan dari jabatannya.”Ungkap
Marshel Morin setelah Tim Hukum BTM CK menyerahkan kesimpulan hukum terkait sidang DKPP yang telah berlangsung di Jayapura.

Ia meminta agar masalah ini diputuskan dengan adil.”Suara rakyat di Distrik Jayapura Selatan harus dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi,” tegas Morin.

Morin khawatir jika suara rakyat dimanipulasi, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Tanah Papua.

“Kami menilai ini adalah momentum yang sangat baik untuk kita sama-sama melakukan evaluasi kinerja KPU Kota Jayapura, dan diharapkan ke depan seluruh KPU di Provinsi Papua bisa bekerja dengan jujur, adil, dan taat terhadap semua aturan penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.

Marshel Morin juga menyampaikan harapannya kepada Ketua DKPP di Jakarta agar segera mengeluarkan putusan yang benar-benar adil terkait hal ini.

“Rakyat di Papua menantikan secepatnya keputusan DKPP yang adil,” pungkasnya.

Sekedar diketahui Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (15/5/2025).

Perkara ini diadukan oleh Bambang Rettob yang mengadukan Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya yakni Ance Wally dan Benny Karubaba.

Dalam aduannya, Bambang Rettob mendalilkan ketiga teradu melakukan sejumlah pelanggaran KEPP, termasuk tidak menyelesaikan perselisihan suara di tingkat distrik terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2, Gubernur dan Wakil Gubernur Matius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Perselisihan tersebut terjadi di Distrik Jayapura Selatan, di mana menurut pengadu, terjadi penggelembungan suara sebanyak 9.137 suara dari 51 TPS di lima kelurahan.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *