Paraparatv.id | Jayapura | – Akses terhadap obat antiretroviral (ARV) bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kota dan Kabupaten Jayapura makin menyulitkan, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah. Meski ARV seharusnya tersedia secara gratis dari pemerintah, sejumlah pasien mengaku tetap harus membayar biaya administrasi di fasilitas layanan kesehatan.
Biaya yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000. Praktik ini diduga kuat sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Obatnya memang gratis, tapi kami dipaksa bayar administrasi untuk bisa ambil. Banyak dari kami lebih memilih uang itu untuk makan-minum, daripada bayar biaya itu,” ungkap salah satu ODHA yang terpaksa harus disembunyikan identitasnya, saat ditemui di Jayapura, Jumat (04/04).
Bagi pasien yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, biaya tersebut menjadi beban tambahan yang berat. Selain administrasi, mereka juga harus mengeluarkan uang untuk transportasi ke puskesmas atau rumah sakit. Kondisi ini menyebabkan banyak ODHA berhenti mengambil dan mengkonsumsi obat, karena tidak mampu menanggung seluruh biaya yang diperlukan.
“Saya bersyukur orang tua saya masih bisa bantu. Tapi saya tahu banyak teman-teman yang akhirnya berhenti minum obat karena tak punya uang,” lanjutnya.
Data di lapangan menunjukkan, dalam beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah pasien ODHA yang putus obat, baik di Kota Jayapura maupun Kabupaten Jayapura. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi lonjakan kasus HIV yang tidak tertangani akibat terhentinya pengobatan rutin.
Sumber juga berharap Dinas Kesehatan di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi segera mengevaluasi kebijakan di fasilitas layanan kesehatan. Pasien mendesak agar pungutan semacam itu dihapuskan, khususnya bagi mereka yang tergolong tidak mampu.
“Kami tidak minta lebih. Kami hanya ingin tetap hidup. Jangan sampai biaya administrasi yang tidak jelas ini justru menghalangi kami untuk mendapatkan hak atas pengobatan,” pungkasnya.
Dugaan pungli ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, Ombudsman, dan aparat penegak hukum agar layanan kesehatan tetap bersih, adil, dan benar-benar berpihak pada rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Jayapura terkait dengan penarikan uang administrasi bagi ODHA yang hendak mengambil obat ARV di pusat pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit pemerintah, swasta maupun Puskesmas. (Arie)

















