Example floating
KABAR YAPEN WAROPEN

C.H Marani : Kita Akan Ambil Langkah Tegas Bila Guru Tidak Di Tempat Tugas, Akan Membuat Sejalan Hak Serta Kewajiban Guru

368
×

C.H Marani : Kita Akan Ambil Langkah Tegas Bila Guru Tidak Di Tempat Tugas, Akan Membuat Sejalan Hak Serta Kewajiban Guru

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Yapen Chisson Haris Marani

Paraparatv.id | Yapen | Pendidikan merupakan salah satu prioritas program kerja pada visi misi Bupati Yapen Benyamin Arisoy dan Wakil Bupati Yapen Roi Palunga untuk meningkatkan kualitas Pendidikan guna menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik pada masa depan.

Salah satu penunjang melalui seorang tenaga Pendidikan yaitu guru – guru untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam memberikan ilmu Pendidikan kepada anak-anak didik.

Dalam keterangannya, sebagai Pemerintah Daerah Yapen melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Yapen C.H. Marani tegaskan, telah banyak menerima laporan keluhan orang tua menyampaikan tidak ada guru yang mengajar.

“kami sudah menerima banyak laporan baik masyarakat maupun orang tua siswa siswi, bahwa di sekolah ini sekolah ini baik tingkat SD, SMP maupun SMA tidak ada guru yang mengajar, guru tinggal di kota maka akan di tertipkan semua itu”.tegas Marani. Sabtu (26/4/25).

Sebagai Plt Kadis Pendidikan di Yapen, ia juga ungkapkan akan melakukan sidak ke semua sekolah se Yapen untuk memastikan harus adanya guru di tempat melaksanakan tugas.

“ada salah beberapa SMP sudah di ingatkan dan akan kami turun sidak kembali, guru harus ada di tempat untuk belajar mengajar sehingga pendidikan di Yapen dapat berjalan dengan baik”.ucapnya.

Selain itu, bila di temukan sering atau tidak adanya guru di tempat tugas, maka akan di ambil langkah tegas.

“tentunya tindakan tegas di ambil, salah satu contoh akan di lakukan peringatan maupun blokir gaji agar yang bersangkutan melaksanakan tugas, itu langkah pertama selanjutkan ada langkah-langkah yang sifatnya progresif”.Cetus Marani.

Lebih lanjut ditegaskan nota dinas yang selama ini telah di keluarkan akan di tertibkan kembali dan harus berdasarkan SK Bupati agar semua hak-hak guru bisa terjawab.

“Ia nota dinas ini kan sulit untuk menjawab mereka punya hak-hak, contoh guru ini mengajar di sekolah A tapi nota dinas dia ke sekolah M, maka nanti untuk mengurus segala sesuatu harus kembali ke sekolah A karena definitifnya di sana, ini yang harus di tertibkan kembali”.Jelasnya.

Di ungkapkan, langkah ini di lakukan agar berjalan dengan baik sehingga hak serta kewajiban harus berjalan, dan ini yang di inginkan oleh pemerintah daerah.(HB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *