Example floating
Example floating
KABAR SENTANI

Oknum Pejabat Daerah Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum

868
×

Oknum Pejabat Daerah Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban pelecehan seksual, Jonnes Jemfri Maitimu, SH dan Magdalena Maturbong, SH, M.Hum saat mendatangi Polres Jayapura, Rabu 27 Maret 2025. Foto : Ari Bagus Poernomo

Paraparatv.id | Sentani | – Seorang oknum calon wakil kepala daerah yang telah dilantik kini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pencabulan anak. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara keluarga korban bersama kuasa hukum terus mendesak kepastian hukum dan transparansi dalam proses penyelidikan.

Korban, melalui neneknya, Hansina Monim telah memberikan kuasa hukum kepada Jonnes Jemfri Maitimu, SH dan Magdalena Maturbong, SH, M.Hum untuk mengawal proses hukum. Maitimu menegaskan bahwa mereka telah menerima surat kuasa sebagai dasar hukum (legal standing) untuk mendampingi korban dan memastikan keadilan ditegakkan.

Pada 27 Maret 2025, Agustina Monim yang mewakili nenek korban mendatangi penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Sebelumnya, ia sudah dimintai keterangan, namun Unit PPA Polres Jayapura memanggilnya kembali untuk melengkapi penyelidikan. Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap penyelidikan dan prosesnya masih dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim. Karena Kasat Reskrim saat ini tidak berada di tempat, kuasa hukum akan kembali untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“SP2HP ini sangat penting untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan, termasuk pihak-pihak yang telah diperiksa dan langkah selanjutnya yang akan diambil. Berdasarkan informasi dari Unit PPA Polres Jayapura, masih ada pemanggilan lanjutan terhadap beberapa pihak, termasuk istri terduga pelaku serta saksi lainnya yang berkaitan dengan kasus ini” kata Maitimu saat ditemui di Polres Jayapura, Rabu siang.

Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini. Tidak ada yang kebal hukum, baik pejabat negara, pejabat daerah, maupun pejabat publik lainnya. Oleh karena itu, ia meminta penyidik bekerja secara profesional dan objektif agar kasus ini bisa terungkap secara jelas serta pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Saat ini, kuasa hukum masih menunggu SP2HP dari Unit PPA Polres Jayapura untuk mengetahui perkembangan terbaru dalam penyelidikan. Keluarga korban dan masyarakat luas terus menuntut proses hukum yang transparan dan tidak berpihak.

Berdasarkan catatan Paraparatv.id, keluarga korban sebelumnya mendatangi Mapolres Jayapura pada 3 Desember 2024 untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, laporan mereka ditolak dengan alasan kepolisian sedang mengamankan pleno perhitungan suara Pilkada Kabupaten Jayapura. Penolakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk media, tokoh agama, dan aktivis, yang menilai ada upaya menghambat jalannya proses hukum. Tekanan publik akhirnya memaksa kepolisian menerima laporan dengan nomor register LP/B/XII/2024/SPKT/Res Jayapura/Polda Papua.

HY diduga berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban di dalam mobilnya sejak pertengahan Mei hingga November 2024. Korban baru berani mengungkap kejadian tersebut kepada keluarganya pada pertengahan November 2024. Ia mengaku bahwa HY sering melakukan tindakan bejat tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Lebih lanjut, HY juga diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintimidasi korban dan keluarganya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa korban mengalami trauma berat dan sempat ketakutan untuk berbicara di depan umum. Salah satu modus HY adalah mendatangi rumah korban dengan dalih memberikan bantuan sembako. Dalam satu kesempatan, HY bahkan mencoba mengelabui nenek korban dengan memberikan uang agar ia pergi ke toko, sementara HY diduga memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Kasus dugaan pencabulan ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama ketika melibatkan elite politik. Lambannya penanganan serta dugaan intervensi dalam kasus ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Hingga kini, masyarakat dan keluarga korban masih menantikan kepastian hukum yang adil dan transparan. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *