Paraparatv.id |Jakarta| – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan menyidangkan sengketa Pemilihan Gubernur Papua dan Papua Pegunungan pada Pilkada serentak 2024 ke sidang lanjutan pembuktian.
Kedua gugatan itu masuk dalam tujuh perkara yang belum diputus MK pada pembacaan putusan sela (dismissal) yang dibacakan pada Rabu (5/2) ini.
“Ada tujuh perkara yang belum diucapkan keputusannya dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke sidang lanjutan pembuktian,” kata Hakim Arief Hidayat dalam pembacaan putusan, Rabu (5/2).
Perselisihan hasil Pilgub Papua terdaftar dalam perkara nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, sedangkan sengketa hasil Pilgub Papua Pegunungan terdaftar sebagai perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Nantinya perkara ini akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi/ahli serta pengasahan alat bukti tambahan.
Putusan itu berbeda dengan perkara nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilgub Provinsi Papua Selatan.
Dalam perkara itu, MK mengabulkan permohonan penarikan perkara oleh tim advokasi untuk demokrasi dan pilkada 2024 serikat demokrasi Indonesia sebagai pemohon.
Majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan penarikan perkara itu beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara 185/PHPU.GUB-XXIII/2025,” kata Ketua MK Suhartoyo. (Arie)