Example floating
Example floating
Politik

Dalilkan Tak Ada Pemungutan Suara Pilbup Paniai, Permohonan Robby-Hengky Kandas

633
×

Dalilkan Tak Ada Pemungutan Suara Pilbup Paniai, Permohonan Robby-Hengky Kandas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Jakarta| – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 2 Robby Kayame dan Hengky Kudiai tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor Nomor 291/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Paniai Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

“Tidak memenuhi syarat formil  permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 2 Robby Kayame dan Hengky Kudiai mendalilkan tidak ada sama sekali proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 lalu. “Namun yang terjadi pada tanggal 27 November adalah tidak ada sama sekali proses pemungutan suara di TPS atau di Kampung sehingga ini yang menjadi persoalan kami yang membuat Pemohon mengalami perselisihan hasil suara dengan salah satu Paslon Nomor Urut 1 yang mendapatkan suara cukup besar,” ujar kuasa hukum Pemohon Ishak Semuel Ronsumbre di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai menetapkan perolehan suara Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 54.763 suara (Pihak Terkait), Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai 10.761 suara (Pemohon), Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi 24.894 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii 23.516 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa 1.516 suara. Namun, perolehan suara yang benar menurut Pemohon bagi Paslon 2 ialah 44.921 suara karena beberapa suara untuk Paslon 2 dihilangkan atau tidak dituangkan dalam D.Hasil di sejumlah distrik yaitu Distrik Aradide, Distrik Bogobaida, Distrik Ekadide, Distrik Youtadi, Distrik Aweida, Distrik Bibida, Distrik Nakama, Distrik Paniai Timur, Distrik Siriwo, Distrik Teluk Deya, Distrik Topiyai, Distrik Wegebino, dan Distrik Yagai.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *