Paraparatv.id | Sentani | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga melakukan penipuan belanja media publikasi dalam bentuk kerjasama halaman antara sejumlah media dengan pihak pemerintah daerah.
Hingga saat ini ada sejumlah media massa, baik itu media online maupun media cetak yang belum menerima pembayaran belanja media atau kerjasama halaman media dari Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura. Padahal, berita-berita tersebut sudah dimuat atau ditayangkan sesuai permintaan.
Dinas Kominfo diduga melakukan penipuan. Pasalnya, hingga saat ini sudah lewat tahun 2023. Apalagi proses pembayarannya tidak juga direalisasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura hingga 2024.
Bahkan di awal 2025 ini, Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura telah membuat SPM ke BPKAD Kabupaten Jayapura untuk segera membayarkan utang-utang belanja kerjasama media tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Jayapura tidak mengiyakan untuk pembayaran belanja kerjasama media tersebut karena sesuatu hal.
Sejumlah wartawan media online yang menanyakan pembayaran kerjasama media itu, ketika ditanya terkait pencairan kerjasama halaman media mengeluhkan terkait hal tersebut.
“Belum juga dicairkan hingga pertengahan tahun Januari 2025 ini,” ungkap Jembris Laiyang, salah satu wartawan pos peliputan Kabupaten Jayapura yang bekerja di media online Pasifik Pos, Kamis 16 Januari 2025 sore.
Wartawan lain juga membenarkan, bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda Diskominfo Kabupaten Jayapura melalui BPKAD Kabupaten Jayapura membayarkan hutang pesanan publikasi berita-berita yang dipesan melalui kerjasama halaman media berupa perjanjian kerjasama (PKS) di tanggal 9 Februari tahun 2023 lalu yang bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2023.
Kerjasama itu antara pihak Pemda Kabupaten Jayapura dengan para pimpinan perusahaan media, yang dilakukan oleh Pj Bupati Jayapura sebelumnya Triwarno Purnomo diwakili Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi dengan para pimpinan perusahaan media yang disaksikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon.
Bahkan ada wartawan yang mengeluhkan hingga awal Januari 2025 yang seharusnya sudah dicairkan, namun pada kenyataannya tidak juga hingga saat ini. Padahal SPM sudah dua kali dibuat oleh perusahaan media untuk melakukan pencairan dana kerjasama media di Dinas Kominfo sebelum diteruskan ke BPKAD Kabupaten Jayapura.
“Belum ada tanda-tanda, belum ada yang cair sampai saat detik ini,” keluh Gultom, wartawan lainnya.
Mereka menuntut agar persoalan ini diproses oleh aparat terkait. Beberapa diantaranya berniat menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit, untuk dapat mengawal kasus ini dan juga berencana melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab kuat dugaan anggaran untuk belanja media di Diskominfo Kabupaten Jayapura yang telah dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) sejak tahun 2023 lalu itu telah diselewengkan.
“Jika diminta oleh Wartawan, maka kami siap untuk mengawalnya ke ranah hukum, jika ada unsur pidananya,” ujar Ketua LSM Papua Bangkit, Ir Hengky Hiskia Jokhu ketika menghubungi wartawan media online ini via telepon seluler, kemarin malam.
Lanjutnya, Hengky Jokhu sapaan akrabnya itu kembali menyatakan, kalau sampai ada pejabat daerah yang tidak mau membayar honor (hak-hak) atau menyelesaikan pembayaran belanja media atau kerjasama halaman media kepada perusahaan media itu patut dicurigai pejabatnya.
“Sengaja tidak membayar agar kejahatan-kejahatan yang terjadi di daerah itu tidak dipublikasikan. Mass media itu begitu penting, jadi di era transformasi, di era keterbukaan informasi ini segala sesuatunya harus transparan. Kemudian, untuk menunjukkan tingkat transparansi sebuah daerah itu adalah pemerintah harus membiayai kerjasama atau membangun kerjasama yang baik dengan media dan juga membiayai media. Supaya kinerja pemerintah daerah itu dapat disebarluaskan,” katanya.
Sementara itu, katanya, tidak ada alasan untuk tidak membayar paket-paket kerjasama yang sudah disepakati, apalagi sampai sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemda Kabupaten Jayapura dengan para pimpinan perusahaan media.
“Apalagi kalau sudah lebih dari setahun (belum dibayar) aja itu sudah patut dicurigai. Kalau permasalahan ini sudah sampai dua tahun ini kendalanya di mana dan masalahnya apa?. Sengaja menutupi agar pers tidak mempublikasikan, karena ketiadaan anggaran hingga tidak mempublish kejahatan-kejahatan di daerah,” tegasnya.
“Ini bentuk kejahatan dan tidak ada kompromi, ya bapak juga baru dengar beberapa hari ini terkait keluhan dari anak-anak wartawan yang hak-hak kerjasama medianya belum diselesaikan pembayarannya oleh Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Dinas Kominfo dan BPKAD. Kalau ada kerjasama-kerjasama yang dibatalkan (tidak dibayar) secara sepihak atau ditiadakan hingga dua tahun ini. Sekali lagi, bapak ingin sampaikan bahwa kejadian ini adalah suatu bentuk kejahatan,” cetusnya menambahkan.
Dirinya juga menyampaikan, era globalisasi ini ditandai dengan era transparansi di jaman digitalisasi ini.
“Jadi, segala sesuatu harus transparan dan harus dipublikasikan. Kita tahu di daerah Papua ini tidak bisa maju, karena hanya masih adanya praktek korupsi. Hampir seluruh pejabat daerah itu sarat dengan korupsi.,” bebernya.
“Hal ini harus dibersihkan, dan bapak sebagai ketua LSM Papua Bangkit sangat berharap massa media mampu menjadi corong masyarakat. Mempublikasikan transparansi, mempublikasikan keadilan dan kebenaran, juga mempublikasikan pembangunan dan juga kesuksesan pembangunan untuk setiap daerah,” pungkas Mantan Ketua Kadin Kabupaten Jayapura dan juga Mantan Aktivis 98 ini. (Fan)