Example floating
Example floating
Hukum dan KriminalKABAR YAPEN WAROPEN

Pelaku Penggelapan 7 Unit Motor Di Serui, Berakhir Di Tangan Resmob Yapen

318
×

Pelaku Penggelapan 7 Unit Motor Di Serui, Berakhir Di Tangan Resmob Yapen

Sebarkan artikel ini
7 barang bukti sepeda Motor yang berhasil di amankan unit opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen
Example 468x60

Paraparatv.id | Yapen | Pelaku penggelapan 7 unit kendaraan motor akhirnya mengakhiri aksinya, setelah Polres Kepulauan Yapen melalui Unit Opsnal Sat Reskrim tim Resmob Yapen berhasil menangkap tersangka inisial FSYK berusia 29 Tahun.

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah pada Rabu 8 Januari 2025 dini hari dan mengumpulkan 6 unit barang bukti di tempat – tempat yang berbeda termasuk di 4 warga yang sempat membeli motor hasil penggelapan tersebut dan masih tersisa 1 barang bukti yang belum di temukan dikarenakan pemegang motor masih di luar kota Serui.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Wahyudi menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus menyewa motor kepada korban namun motor yang di sewa pelaku di bawa kabur untuk di gelapkan dan di jual kepada orang dengan harga murah.

“pelaku beraksi sendiri yang dari bulan Desember 2024 dengan pura-pura sewa motor terlebih dahulu dan di bawa kabur untuk di jual”.ungkap AKP Hendra Wahyudi, dalam keterangannya. Kamis (9/1/25).

Ia menambahkan, salah satu korban sudah membuat laporan polisi dan pelakunya sendiri berhasil di tangkap.

Dari 7 unit barang bukti sepeda motor roda dua, unit opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan 6 barang bukti yaitu 2 (Dua) Unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 (satu) Unit sepeda motorYamaha Xeon, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Gear, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Street, adapaun 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio belum diamankan.

Pelaku merupakan Resedivis dengan Kasus yang sama pada Tanggal 13 Februari 2023 dan terindikasi masih menjalani masa tahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).

untuk mempertangungjaabkan perbuatannya, pelaku telah harus mendekam di jeruji besi Polres Kepulauan Yapen untuk di lakukan pemeriksaan untuk proses hukum.(EB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *