Example floating
Example floating
Politik

Ketua Pemenangan Nomor Urut 1 Bantah Tidak Ada Intimidasi Pencoblosan 27 November di Sarmi

302
×

Ketua Pemenangan Nomor Urut 1 Bantah Tidak Ada Intimidasi Pencoblosan 27 November di Sarmi

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Dominggus Catue -Jumriati (DJ) yakni Adrian Roi Senis.
Example 468x60

Paraparatv.id | Sarmi | Terkait pengakuan Calon Bupati Sarmi nomor urut 2 yaitu Yanni kepada salah satu media lokal di Jayapura yang menyatakan bahwa dirinya sebagai calon Bupati Sarmi namun tidak mendapatkan undangan untuk menyalurkan hak suaranya. Sebagai seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sarmi saat pemungutan suara, 27 November 2024 kemarin.

Bahkan menyebutkan terjadi sweeping terhadap warga yang akan memilih di Distrik Pantai Barat Sarmi yang dilakukan sekelompok orang yang diduga menghalangi orang masuk ke Pantai Barat.

Hal ini sangat disayangkan oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Dominggus Catue -Jumriati (DJ) yakni Adrian Roi Senis.

Adrian menuturkan ketika salah satu paslon mengatakan bahwa dia tidak mendapatkan undangan untuk menyalurkan hak suaranya, akan tetapi Paslon lain juga diperlakukan sama. Tidak mendapatkan undangan tetapi tetap datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya, ketika telah mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), namanya ada dan wajib Paslon tersebut memilih.

“Dari paslon nomor urut 1 juga tidak mendapat undangan tetapi tetap datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya, ketika telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), namanya ada maka wajib Paslon tersebut memilih”,ungkap Adrian kepada awak media Senin (2/12).

Untuk itu Adrian menambahkan, jangan sampai karena mungkin saja atas hasil yang diraih oleh Paslon nomor urut 1 Dominggus Catue -Jumriati dipropagandakan oleh orang- orang di luar sana.

Sebab menurutnya hasil yang diraih DJ adalah kemenangan rakyat, karena rakyat berdaulat oleh karena itu melihat bahwa ada rakyat berbondong-bondong di jalan demi mengkawal mereka punya suara.

Bupati dan wakil Bupati itu representatif saja tetapi sesungguhnya rakyat itu yang berdaulat dan dia yang jaga suaranya.

“Karena amanat konstitusi kita mengamanatkan bahwa rakyat memilih maka rakyat berdaulat, rakyat juga pula wajib menjaga suaranya yang telah diberikan kepada pemimpin yang dia inginkan”,jelasnya.

Sehingga kalau lihat pasangan DJ dengan memiliki hiruk pikuk masyarakat yang mendukung yang sangat banyak ya karena rakyat ingin punya suara itu dijaga kepada pemimpin yang dia inginkan.

Lanjut Adrian Senis, kalau bilang pihaknya ingin cipta kondisi untuk keributan sama sekali tidak, itu keliru dan sangat salah.

Sebab hanya mau menjaga suara rakyat, jadi suara rakyat adalah suara Tuhan juga karena Tuhan berikrar dalam pikiran mereka dan kemudian masyarakat (Sarmi) memilih dalam watak dan pikiran mereka.

“Kami kalau sudah disenangi masyarakat, cukup banyak pasti juga datang intimidasi dari yang lain yang mungkin tidak senang dengan kita atau melihat kita sudah terlalu lebih dengan euforia dukungan yang cukup banyak dari masyarakat Sarmi sendiri dan itu wajar-wajar saja,”jelasnya.

Sementara itu terkait dengan tuduhan Paslon nomor urut 2 bahwa ada KPPS yang melakukan intimidasi bahkan melarang orang untuk tidak memilih.Tudingan tersebut sangat disayangkan olehnya.

“Kalau menurut saya tidak ada yang melakukan hal itu (intimidasi), yang ada itu hanya memeriksa secara detail mendeteksi secara dini pada saat itu. Mengenal secara dekat pemilih- pemilih yang ada di sekitar situ sehingga tidak terjadi kecurangan atau tidak terjadi bahwa KPPS itu bermain dengan calon mana atau calon siapa makanya KPPS harus melaksanakan fungsinya,”terangnya.

Fungsinya itu yang kata Adrian Senis harus ditegakkan ketika Pemilu datang, mana surat undangan juga dicocokkan dengan KTP setelah itu memberikan para pemilih itu punya hak untuk memilih Bupati dan itu yang dilakukan.

“Kami pandang bahwa mereka (KPPS) melakukan fungsi-fungsi pengawasan atau fungsi untuk mengecek secara detail siapa pemilih yang ada di tempat itu dengan membuktikan surat undangan dan KTP dan melihat bahwa mereka pemilih- pemilih itu ada di DPT atau tidak daftar pemilih tetap”,katanya.

“Sehingga kalau tidak pun juga ada ruang untuk mereka memilih tapi di akhir didahulukan seluruh DPT terlebih dahulu yang terdaftar dalam DPT baru pemilih yang tidak ada dalam DPT tetap menggunakan hak pilihnya juga dengan menggunakan KTP elektronik”,tutupnya.(Redaksi/VN).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *