Paraparatv.id | Sarmi | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi memastikan tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Proses pemungutan suara hingga rekapitulasi ditingkat TPS berjalan lancar dan aman.
Isu terkait permintaan atau kemukakan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari salah satu Paslon terhadap kurang lebih (-+) 68 TPS di Kabupaten Sarmi karena diduga terjadi pelanggaran secara pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) .
Dan meminta agar Bawaslu Kabupaten Sarmi menindaklanjuti dengan cepat, mendesak untuk merekomendasikan kepada KPU digelar PSU di sejumlah TPS tersebut.
Menanggapi permintaan itu, dari pihak Paslon nomor urut 2. Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi Obet Cawer menyebutkan bahwa setelah pihaknya melakukan penulusuran langsung ke lokasi yang disebutkan berdasarkan laporan Paslon nomor urut 2 namun tidak di temukan indikasi atau bagian -bagian syarat melakukan PSU.
“Jadi waktu rombongan Paslon tertentu tersebut itu datang ke Kantor Bawaslu mereka sampaikan kalau ada 68 TPS yang mau di PSU-kan, tapi setelah saya lakukan penelusuran tidak temukan bagian-bagian tertentu yang artinya syarat -syarat untuk melakukan PSU”,ungkap Obet Cawer kepada awak media di Kantor Bawaslu Sarmi, Minggu (1/12).
Lebih lanjut Obet Cawer katakan adanya ungkapan PSU itu setelah paslon tertentu datang untuk bertemu pihaknya (Bawaslu) pada saat malam hari, di Kantor Bawaslu.
Sehingga sebagai pihak yang netral, Bawaslu apresiasi karena bagian itu mereka tidak datang dengan cara yang frontal dan lain- lain jadi harus terima juga dengan baik.
Sebagai lembaga vertikal untuk menerima
bagian – bagian itu dan Bawaslu siap melihat mana-mana yang memang pelanggaran-pelanggaran.
“Karena kami di Bawaslu pada prinsipnya ada tiga hal yang ditangani yaitu Kode Etik, Administrasi dan Pidana. Selain daripada itu namanya pelanggaran lainnya”,terangnya.
Obet Cawer menjelaskan, tentu harus melihat dari pada prosedur yang ada. Bawaslu memastikan panggil yang berkaitan untuk klarifikasi betul atau tidak mendapatkan informasi dari segala sesuatu yang berkepentingan dibagian itu,”Itu baru bisa kami membuat keputusan,”jelasnya.
Sementara itu terkait dengan keraguan sebagian masyarakat Sarmi dengan netralitas Bawaslu dan KPU sebagai penyelengara dan Pengawas Pemilukada.
Menurut Obet Cawer dia bangga dan senang karena Bawaslu Kabupaten Sarmi adalah lembaga yang harus memang dipantau dilihat langsung dari masyarakat setempat sehingga Bawaslu tidak bisa melihat kiri dan kanan tapi betul berjalan sesuai dengan koridor, berjalan lurus.
“Masyarakat punya keinginan demokrasi ini sehat kemudian berjalan secara adil, soal hasil itu urusan kedua,” Tutupnya. (VN)

















