Example floating
Example floating
Politik

Tidak Memihak Kepada Paslon, Bawaslu dan KPU Sarmi Harus Netral Dalam Menjalankan Tugas

280
×

Tidak Memihak Kepada Paslon, Bawaslu dan KPU Sarmi Harus Netral Dalam Menjalankan Tugas

Sebarkan artikel ini
Pemuda Intelektual dari Kabupaten Sarmi, Yoppy Marwa saat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi, Sabtu (30/11).
Example 468x60

Paraparatv.id | Sarmi | Pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah usai digelar dan saat ini telah dan sementara memasuki tahapan rekapitulasi ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pemuda Intelektual dari Kabupaten Sarmi, Yoppy Marwa menuntut keadilan didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dirinya meminta penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Sarmi harus netral didalam menjalankan Pilkada 2024.

“Saya menuntut keadilan didalam NKRI kepada lembaga Bawaslu dan KPU Kabupaten Sarmi harus netral, tidak boleh memihak kepada paslon manapun, netralitas penyelenggara pemilu sangat penting untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan pelanggaran,”ucap Yoppy Marwa di Sarmi, Sabtu (30/11).

Ia menegaskan, jika Bawaslu Kabupaten Sarmi berani menindak lanjuti laporan dari paslon 02 dan di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berarti Bawaslu dan KPU Kabupaten Sarmi tidak Netral didalam menjalankan tugas negara.

“Saya minta dengan tegas kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Sarmi agar tetap netral didalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara maupun pengawas,” Tegasnya.

Dia menambahkan penyelenggara pemilu harus mengedepankan netralitas, menjauhkan diri dari preferensi politik atau kepentingan tertentu. Hal itu menurut dia menjadi kunci utama dalam memastikan integritas, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses pemilihan yang demokratis dan transparan.

“Penyelenggaraan pemilu harus berjalan dengan free dan fair. Netralitas Bawaslu sebagai cerminan negara dalam upaya melindungi hak masyarakat dalam memilih pemimpinnya secara bebas, sehingga jangan sampai terjadi intimidasi atau manipulasi dalam pelaksanaan Pilkada,”tutupnya.(VN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!