Paraparatv.id | Tiom | Penjabat Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom dengan tegas mengatakan pihaknya akan mencari tau terkait pencairan aliran dana kampung beberapa waktu lalu mengingat masa jabatan kepala kampung sudah berakhir di Januari 2024 lalu sementara pencairan terjadi di bulan Maret 2024.
“Kenapa bisa terjadi kepala kampung masa jabatannya sudah berakhir di januari 2024 tapi kok bisa cairkan dana di bulan Maret nah ini kita akan cari tau kenapa hal itu bisa terjadi karena sesuai aturan hal itu tidak boleh dilakukan karena hal tersebut sudah menyalahi aturan dan bisa kena tindak pidana,” Ucap Pj Bupati Lanny.
Penjabat Bupati Lanny Jaya juga memastikan bahwa dana kampung hingga saat ini masih di parkir di Bank Papua dan tidak dapat dicairkan hingga dapat arahan Mentri Dalam Negri.
“Semua langkah yang kami ambil ini berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Mentri Dalam Negri, kami sudah koordinasi soal ini dan belum ada arahan mengenai pelantikan kepala kampung,” Tegasnya.
Dan pihaknya juga memastikan bahwa kepala kampung akan diisi dari aparatur sipil negara.
” Siapapun tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan dana kampung dan terkait isu pelantikan kampung, saya tegaskan bahwa hal itu tidak benar,” Ucap Pj Bupati
Informasi yang beredar bahwa Pj Bupati Lanny Jaya telah melantik Kepala Kampung yang baru, Pihaknya menegaskan bahwa hal itu tidak benar. “Mohon bersabar,saya akan lantik kepala kampung apabila sudah ada arahan dari Mentri Dalam Negri,” Ujarnya lagi.
Pihaknya juga memastikan bahwa jabatan kepala desa Tidak lagi diisi oleh masyarakat umum, namun akan diisi oleh aparatur sipil negara karena hal itu sudah sesuai dengan undang undang desa.(Gr)