Paraparatv.id | Jayapura | Bawaslu Provinsi Papua secara resmi menghentikan penanganan laporan terhadap Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, terkait rekaman suara 9 menit yang viral beberapa waktu lalu.
Penghentian persoalan yang dilaporkan oleh Gempur Papua ke Bawaslu Papua tersebut, dengan alasan tidak cukup bukti, atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Merespon putusan Bawaslu Papua tersebut, Ketua Gempur Papua Panji Agung Mangkunegoro sebagai palapor mengatakan, ada 2 poin dalam surat pembatalan dimaksud.
“Gakumdu didalam Bawaslu ada dua, sikap dari Gakumdu adalah menolak untuk memperoses pidananya,” ujar Panji di Jayapura, Rabu (13/11/2024).
Dikatakan, Bawaslu sendiri sudah menyaratkan kepadanya muntuk melengkapi alat bukti untuk memperkuat laporan terhadap PJ Walikota Jayapura, sehingga dirinya pun mengumpulkan 3 alat bukti dan disampaikan ke Bawaslu.
“Saya tiga kali proses klarifikasi. Yang pertama saya ajukan adalah rekaman, selanjutnya adalah pemberitaan pengakuan dan juga srensoot percakapan PJ Walikota Jayapura yang mengakui bahwa itu adalah rekaman dia, dan alat bukti yang ketiga,” sebut Panji.
Panji menambahkan, dirinya juga diminta oleh Gakkumdu untuk memberikan isi rekaman panjang suara PJ Walikota Jayapura, yang sama sekali tidak dia miliki. Dan diakui jika rekaman yang dilaporkan hanya yang berdurasi 9 menit.
“Saya berdebat dalam ruangan cuma bertiga. Mereka meminta bukti rekaman panjang baru bisa mereka tindaklanjuti dan saya tidak punya. Berarti stetmen mereka sama dong dengan pengacara PJ Walikota,” papar dia.
Dengan pembatalan tersebut, Panji menilai jika ada sesuatu yang terjadi dalam Gakkumdu. Bahkan menyebut kalau Gakkumdu masuk angin.
“Gakumdu kurang alat bukti itu versi dia. Kurang banyakkha alat bukti verifikasi berkas awal, sampai akhir sudah memenuhi surat formil dan lain lain. Kalau memang tidak mencukupi dari awal dong,” tandas Panji.
Di kesempatan ini, Panji juga menanyakan Konspirasi apa Bawaslu. Karena kata dia, Bawaslu sudah menyatakan akan mengajukan masalah ini ke KSN dan BPN, namun tidak menindaklanjuti oleh Gakumdu.(ER)