Parapaeatv.id | Biak | Komunitas Peduli Keadilan Biak, yang juga LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sesama laki-laki di Biak, Papua.
Johan Rumkorem menjelaskan pihaknya di Biak setelah kasus ini mencuat sangat mendukung Polres Biak Numfor melakukan peneggaakan Hukum dan mendatangi Mapolres.
“Ternyata aksi yang kami lakukan itu ditanggaoi serius oleh kapolda, dan kami yang datang ke polres itu bersama tokoh agama adat perempuan karena ini perbuatan sangat jahat bahkan agama tidak suka kegiatan itu, apalagi ini ini anak dibawah umur,” Katanya kepada media selasa 26 november 2024.
“dan kapolres sudah memanggil pelaku dan tidak indahkan sehingga siapa yang tidak jengkel, karena pelaku tidak koperatif, itulah ditangkap, bahkan pelaku bilang hoax,” Tambahnya.
Johan memastikan bahwa Proses hukum yang tengah berjalan itu sudah sesuai koridor hukum dan itu harus dilakukan.
“saya kira proses hukuk ini kan sudah ada bukti permulaan cukup sehingga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke mapolda papua, Saya juga mau minta kaporli tegas karena ini kasus murni tidak ada kepentingan apa apa karena oitu kapolri tolong kasus ini ditindak tegas,” Tuturnya.
“jangan sampai ada intervensi pihak pihak ketua partai karena ini kasus kekerasan seksual adalah kejahatan luarbiasa,” Tututnya.
HAN ditahan selama 20 hari kedepan
Semenrara itu Kabidhumas Polda Papua Kombes Benny Prabowo Mengatakan, Pelaku saat ini masih terus diperiksa dan sudah dilakukan penahanan selama 20 haari kedepan.
“Ia sudah ditahan selama 20 hari dan penyidik terus melakukan pemeriksaan serta lengkapi lagi pernyataan saksi saksi saat ini ada 7 saksi,” katanya saat ditemui di mapolda papua.
Calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.
HAN dilaporan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(*)