Paraparatv.id |Sentani| – Proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Jayapura telah berakhir pada tanggal 29 Agustus lalu. Meski pendaftaran telah ditutup namun hingga saat ini masih ada salah satu bakal calon yang belum melengkapi berkas pencalonannya sebagai kepala daerah di Kabupaten Jayapura.
Syarat pencalonan yang kurang dari bakal calon bupati ini adalah Surat Keputusan atau SK Pensiun dari bakal calon tersebut dimana yang bersangkutan diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di Kabupaten Jayapura.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya saat ditemui wartawan di Kota Sentani, Senin 02 September 2024.
Dia mengemukakan, total bakal calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Jayapura ada Lima pasangan bakal calon.
Tetapi dari kelima pasangan bakal calon ada salah satu ASN yang belum melengkapi berkas pencalonannya.
Untuk itu, Efra menuturkan sesuai dengan penjadwalan saat ini KPU masih memberi waktu kepada yang bersangkutan untuk segera melengkapi berkas yang dimaksud.
“Sejauh ini belum ada, hanya surat pernyataan dari Paslon yang PNS, pernyataan pengunduran diri. Khusus untuk PNS kita tau ada yang sudah pensiun ya, seperti pak Alpius sudah pensiun kemudian pak Jan Ormuserai sudah pensiun juga dan itu SK Pensiun mereka ada dan mereka lampirkan itu” Kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura.
“Yang kita terima adalah pernyataan pengunduran diri dan surat tanda terima untuk pernyataan pengunduran diri dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Jayapura. Itu yang saya sampaikan, sebelum kita tetapkan nanti ditanggal 22 September, wajib bagi mereka, bakal calon yang berasal dari PNS wajib kalau sudah ada SK Pemberhentian atau SK Pensiun segera diinput ke dalam Silon (Sistem Pencalonan) dan menyerahkan secara fisik kepada KPU” tuturnya.
“Dan kalau memang belum ada SK pemberhentian atau SK pensiun segera menyampaikan kepada kita surat keterangan berkaitan dengan SK pensiun dan pemberhentian sedang dalam proses, surat keterangan dari lembaga yang berwenang dalam hal Ini BKD” tambahnya.
Efra kembali menambahkan, jika hingga tanggal 22 September yang bersangkutan belum menyerahkan persyaratan yang dimaksud maka KPU Kabupaten Jayapura akan menetapkan bahwa pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat. (Arie)