Example floating
Politik

KPU Kabupaten Jayapura Tetapkan 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024

1530
×

KPU Kabupaten Jayapura Tetapkan 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya saat berdiskusi dengan Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, John Saman usai Pleno Penetapan Calon kepala daerah Kabupaten Jayapura. Foto : Ari Bagus Poernomo.

Paraparatv.id | Sentani | – Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya KPU Kabupaten Jayapura menetapkan lima pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut dalam Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Rapat penetapan pasangan calon digelar secara tertutup di Cafe Sekar Garden, Waibu, Kabupaten Jayapura, Minggu (22/09).

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya ditemui usai Pleno penetapan itu menyatakan bahwa seluruh berkas pencalonan dari lima pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Jayapura telah dinyatakan lengkap.

Kelima pasangan calon bupati-wakil bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Jayapura itu adalah, Alpius Toam – Giri Wijayantoro, Ted Jones Mokay – Pardi, Jan Jap Ormuserai – Asri Rante, Yunus Wonda – Haris Yoku dan Johanes Manangsang Wally – Daniel Mebri.

Ketua KPU menuturkan, keputusan penetapan lima pasangan calon bupati dan wakil bupati ini telah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayapura bernomor 151 Tahun 2024.

“Tentunya, keputusan KPU Kabupaten Jayapura ini ada yang menjadi landasan kita melakukan penetapan itu. Pada hari ini sebelum kita melakukan penetapan sesuai keputusan 151 yang menjadi landasan adalah berita Acana nomor 176 / PL.02.3-BA/9103/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Jayapura 2024 dengan kita memperhatikan pada berita acara tertanggal 13 September, mulai dari berita acara 165 sampai dengan berita acara Nomor 169/PL.02.2/BA/9103/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tanggal 13 September 2024” kata Efra.

Ditambahkannya, penetapan pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Jayapura ini telah sesuai dengan amanat yang tertera dalam Pasal 120 ayat 1 Peraturan KPU NOMOR 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur – wakil gubernur, bupati -wakil bupati dan walikota – wakil walikota. (Arie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *