Example floating
Example floating
BERITAKABAR YAPEN WAROPENPolitik

Hasil Musyawarah, Bawaslu Yapen Meminta KPU Yapen Kembali Membuka Waktu Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Kepada Zakarias-Sefnat

314
×

Hasil Musyawarah, Bawaslu Yapen Meminta KPU Yapen Kembali Membuka Waktu Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Kepada Zakarias-Sefnat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Yapen | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan kegiatan musyawarah pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pilkada 2024 yaitu Zakarias Sanuari bakal Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen dan Sefnat Aisoki bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kegiatan yang bertempat di Kantor Bawaslu Yapen ini, memutuskan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki harus kembali mendaftarkan diri ke KPU Yapen dalam pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pilkada 2024.

Bawaslu Yapen memerintahkan kepada pihak KPU Yapen untuk menindak lanjuti keputusan tersebut dalam waktu tiga hari untuk melaksanakan hasil putusan tersebut.

Ketua Bawaslu, Hofni Mandripon, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku di Bawaslu.

“Dalam permohonan yang diajukan, kami menerima sebagian dan menginstruksikan KPU Yapen untuk menerima pendaftaran kembali kedua pasangan calon, baik melalui sistem Silon maupun pendaftaran resmi di KPU,” ujar Hofni.

Hofni menambahkan bahwa putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU Yapen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU diberikan waktu tiga hari untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Sebagai langkah pencegahan, kami akan menyurati KPU untuk memastikan bahwa putusan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur teknis yang ada,” ungkapnya.

“Namun, jika KPU tidak menerima keputusan ini, mereka dapat melakukan upaya hukum satu tingkat di atas kami melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Hofni.

Adapun hasil putusan musyawarah adalah :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian:
  2. Membatalkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024:
  3. Memerintahkan Termohon membuka kembati akses Silon dan membuka kembali masa Pendaftaran Pasangan Calon paling lama 1×24 jam sejak Putusan ini dibacakan:
  4. Memerintahkan Temnohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan Pendaftaran paling lama 1×24 jam terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Termohon membuka kembali masa Pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud amar Putusan angka (3),
  5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
  6. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.(HB)
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!