Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan (DLHK) setempat mengelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Kepada Penanggung Jawab Usaha dan atau kegiatan di sektor kesehatan, dilaksanakan di Jayapura. Selasa (10/9).
Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Christian Sohilait mengatakan bahwa sosialiasi ini penting karena hari ini limbah dapat mematikan baik mematikan manusia tapi juga mematikan flora dan fauna yang ada disekitarnya.
“Kita punya banyak klinik, rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang perlu kita sampaikan sosialisasi ini memang hari ini kita punya masalah pertama manajemennya dan anggaran dan juga karena kita punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa tempat tidak tersedia,”jelas Christian.
Menurutnya, sosialisasi hari ini sangat membantu dan menolong semua teman-teman yang ada di klinik, fasilitas kesehatan, rumah sakit paling tidak bisa mengelola dengan cara yang ada.
“Saya ingi menghimbau kepada mereka yang mempunyai apotik, klinik atau fasilitas kesehatan, Rumah sakit lain mari prioritaskan hal yang berkaitan dengan limbah berbahaya ini karena dia bukan saja merusak lingkungan dikantor tetapi dia dapat merusak alam lingkungan yang ada di sekitar kita,”ujarnya.
Kepala DLHK Kota Jayapura Dolfina Jece Mano mengatakan Sesuai amanat pasal 274 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan bahwa “setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya”.
” Pengelolaan limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfataan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3, termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. sebagian besar pelaku usaha dan/atau kegiatan tidak menyadari bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3,”ucapnya
Sehingga limbah tersebut terkadang dibuang begitu saja kedalam sistem perairan atau bersamaan dengan limbah padat non B3 yang lainnya tanpa adanya proses pengolahan terlebih dahulu.
“Prinsip pengolahan limbah pada dasarnya adalah untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan meskipun volume kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan sangat tinggi,”jelasnya
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan akan pentingnya pengelolaan imbah B3 di fasilitas pelayanankesehatan.
“Mencegah dan menanggulangi pencemaran/kerusakan lingkungan hidup dan gangguan kesehatan masyarakat akibat limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas pelayanan kesehatan,”ujarnya.(VN)