Paraparatv.id | Yapen | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen, bakal menggelar musyawarah terbuka untuk penanganan sengketa salah satu pasangan calon bupati dan wakil yang berkas pendaftarannya dikembalikan KPU Yapen belum lama ini.
Hal ini diterangkan oleh Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Yapen, Herold Max Jandeday saat ditemui awak media di kantor Bawaslu Yapen, Jumat (6/09/2024).
Herold menjelaskan, dalam proses tersebut Bawaslu tengah mempersiapkan agenda musyawarah yang rencananya digelar dalam waktu dekat, yang mana dalam proses musyawarah nantinya harus dihadiri minimal dua Komisioner Bawaslu Yapen.
” Kami Bawaslu Yapen menjadwalkan akan melaksanakan musyawarah terbuka sengketa Pilkada Calon Bupati Namun untuk saat ini dua rekan saya masih berada diluar daerah, sehingga kami menunggu kedatangan rekan komisioner kami agar proses ini bisa kami tindak lanjuti,” kata Herold.
Lanjut di katakan, dalam pelaksanaan musyawarah nanti, tentunya pihak yang mengajukan sengketa akan menyertakan pokok permohonan kepada Bawaslu sebagai bahan materi yang nantinya dipelajari untuk dibahas bersama, yang mana dalam pokok tuntutan tersebut, harus dibarengi dengan keterangan saksi yang akan menjadi dasar menjadi putusan sidang.
“Rencana sidang juga akan dibahas dalam musyawarah nanti, kami akan undang juga pihak-pihak terkait dalam sidang,” ucapnya.
Untuk diketahui, pasangan bakal calon bupati Zakarias Sanuari dan bakal calon wakil bupati Sefnat Aisoki yang berkas pendaftarannya dikembalikan oleh pihak KPU Kabupaten Kepulauan, dan menanggapi polemik tersebut, tim pemenangan yang tergabung dalam koalisi Yapen Bersatu resmi ajukan sengeketa ke Bawaslu Yapen pada Selasa, (3/09/2024) lalu.(HB)