Example floating
Example floating
Uncategorized

KPU Papua: Abdi Negara Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri Bila Ingin Maju di Pilkada

202
×

KPU Papua: Abdi Negara Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri Bila Ingin Maju di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Steve Dumon
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, menegaskan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari TNI atau Polri wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

“Untuk anggota TNI, surat pengunduran diri harus ditujukan kepada Panglima TNI, sedangkan untuk anggota Polri ditujukan kepada Kapolri. Surat tersebut harus dilampirkan dengan bukti penerimaan dari Mabes Polri,” ujar Dumbon dalam Sosialisasi Aturan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di salah satu hotel di Jayapura, Senin (12/8).

Dumbon mengatakan bahwa selain surat pengunduran diri, calon juga harus melampirkan surat keterangan dari Mabes Polri yang menyatakan bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung.

“Pada saat penetapan calon tanggal 22 September, semua calon dari TNI, Polri, dan ASN harus sudah memegang surat keterangan atau SK pemberhentian,”jelasnya

Dia menegaskan, KPU Papua memahami bahwa proses penerbitan SK pemberhentian membutuhkan waktu yang tidak singkat. Oleh karena itu, minimal harus ada surat keterangan dari institusi terkait yang menyatakan bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung.

“Ini berlaku juga untuk ASN, surat pengunduran diri atau minimal surat keterangan proses pemberhentian menjadi syarat mutlak dalam pencalonan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Papua,” Terangnya. (VN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!