Paraparatv.id | Jayapura | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua terus memantapkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satunya adalah dengan telah menetapkan Rumah Sakit sebagai mitra untuk pemeriksaan kesehatan bagi para Bakal Calon peserta Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah. Rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan adalah RSUD Dok 2 Jayapura.
“Dalam beberapa hari terakhir ini kami terus melakukan koordinasi dengan tim kesehatan yang ditunjuk dari Dinas Kesehatan sebagai patner kami yaitu RS Umum Dok 2 bekerja sama dengan RS lain yakni RS Patner dok2.” Pungkas Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon saat menggelar Jumpa Pers di Kantor KPU Provinsi Papua Senin (26/08/24).
Ia mengatakan Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan setelah Bakal Calon mendaftar pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Salah satu syarat untuk ditetapkan menjadi calon kepala daerah adalah memenuhi syarat kesehatan.
” besok itu kami sudah menerima pasangan calon Gubendan Wakil Gubernur yang akan mendaftar, tahap berikutnya itu setelah pendaftaran kami juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon yang telah mendaftar.” Katanya
Ia menambahkan akan ada beberapa item pemeriksaan ditambah dengan dua pemeriksaan khusus yaitu pemeriksaan narkoba dan pemeriksaan kesehatan jiwa itu nanti di RS khusus jiwa dan badan Narkotika Nasional Provinsi Papua.
” sehingga seluruh proses ini akan tetap berjalan dan saat ini kami KPU Provinsi sudah siap untuk menerima pendaftaran para calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi Papua Tahun 2024.”Pungkasnya (ER)