Paraparatv.id | Jayapura | Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada 9 agustus 2024, menjadi momen refleksi terhadap perjuangan panjang masyarakat adat, demi lahirnya UU Masyarakat Adat yang yang masih menjadi misteri.
Ketua Dewan Adat Suku wilayah adat Tabi Daniel Toto mengatakan refleksi panjang memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia ini ,bagiamana komitmen pemerintah dalam hal ini presiden jokowi terkait dengan pengesahaan RUU Masyarakat adat yang masih terus menjadi bola liar yang bergulir di DPR RI.
“ sebagai ketua dewan adat suku , bagimana nasib RUU masyarakat adat , dan kapan presiden jokowi mengesahkan sudah lama kami dorong “ tanya Daniel Toto Jumat, (9/8/2024).
Mneurut Daniel Toto RUU Masyarakat adat sangat penting bagi keberlangsungan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat , namun sampai saat ini hingga masa akhir jabatan presiden Jokowi yang akan meletakan jabatannya pada oktober mendatang, RRU tidak menjadi hal penting dan yang tidak pernah di bahas di DPR RI.
“ jokowi dari jadi presiden sampai saat ini usul draf RUU Masyarakat adat tidak pernah di bahas-bahas dan tidak lagi menjadi perhatian “ ungkap Daniel Toto.
Daniel Toto mengakui di dalam RUU yang di dorong dapat memproteksi hak-hak masyarakat adat secara keseluruhan di seluruh indonesia. Konteks berdirinya sebuah negara di suatu wilayah tidak terlepas dari peran masyarakat adat dimana negara tampa masyarakat adat maka bukanlah negara sehingga keberadaan masyarakat adat perlu di hargai dan di hormati.
Mantan Ketua Dewan Aman Nasional DAMANAS wilayah papua ini tidak ada tanah yang tidak bertuan di muka bumi, sehingga sejengkal tanahpun memiliki tuan yang di sebut dengan masyarakat adat sebagai pewaris tunggal wilayah.
“ tidak ada tanah yang tidak bertuan semua tanah /wilayah ada tuanya yaitu masyarakat adat seperti yang terjadi di Papua“ tuturnya.
Oleh sebab itu Ketua Dewan Adat Wilayah Tabi dan Ketua Dewan Adat Suku Wilayah Tepere di hari Internasional Masyarakat adat memintah presiden jokowi di akhir masa jabatannya segera mengesahkan RUU Masyarakat adat sebagai kadol perpisahannya, sehingga ini dapat memproteksi hak –hak masyarakat adat yang selama ini terpasung oleh Kepentingan-kepentingan baik investasi, politik dan ekononi ,sosial budaya.
Momeni ini juga menjadi sorotan bagi Suku Awyu yang di sampaikan oleh Kepala Suku Awyu Frangky Woro bahwa bagi masyarakat adat suku Awyu, hutan adalah ‘rekening abadi’. Hutan menjadi ruang hidup yang memenuhi kebutuhan masyarakat Awyu dari generasi ke generasi. Namun sayangnya, keberadaan hutan adat suku Awyu sedang terancam akibat adanya izin usaha sejumlah perusahaan sawit di Boven Digoel, Papua Selatan.
Masyarakat adat Awyu khawatir keberadaan perusahaan sawit akan merusak alam sekitar tempat mereka tinggal. Bukan hanya hutan dan segala isinya, tapi juga rawa-rawa dan sungai yang masih alami, sumber air utama untuk kehidupan sehari-hari orang Awyu.
“Kami hidup dengan alam. Tanah dan hutan bagi kami, seperti rekening pribadi,” pungkas Frangky Woro (NM)