Paraparatv.id | Jayapura | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Lanny Jaya menggelar Pembukaan Sidang Paripurna dalam rangka Pembahasan Rancangan Raperda dan Raperkada tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Sidang Paripurna tersebut di Gedung DPR Aula Nirimok Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Selasa (20/8).
Penjabat (Pj) Bupati Lanny Jaya, Alpius Yigibalom dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan suatu mekanisme dalam pelaksanaan APBD, bila dalam pelaksanaannya terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran serta berbagai kondisi yang menyebabkan harus dilaksanakan pergeseran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Perubahan Raperda dan Raperbup tentang perubahan APBD tahun 2024 yang terdiri dari kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P),”kata Alpius Yigibalom
Dia menjelaskan bahwa, dalam perubahan APBD 2024 ini, pendapatan semula sebesar Rp. 1,686 triliun setelah perubahan menjadi Rp. 1,685 triliun pendapatan berkurang sebesar Rp. 1,271 Milyar.
Alpius menegaskan kepada pimpinan OPD, dan aparat pemerintah daerah agar terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama.
“Agar opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah kita peroleh dapat dipertahankan untuk itu mari kita semua bersama sama mengambil bagian dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta mengawal dan memastikan seluruh proses pelaksanaan program atau kegiatan pada masing masing instansi dapat berjalan secara optimal,”ucapnya.
Target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 antara lain percepatan transformasi ekonomi yang meliputi penghapusan kemiskinan extrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM dan peningkatan nilai tambah sumberdaya alam serta prioritas program dan kegiatan daerah lainnya yang konkrit.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Tanius Kogoya menyampaikan sesuai pasal 161 dalam peraturan pemerintah no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam permendagri no. 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembagunan, dan keuangan daerah.
“Menegaskan bahwa dalam perubahan APBD hendaknya berdasarkan laporan realisasi semester pertama sebagai dasar untujndilakukannya perubahan APBD dan perubahan APBD tahun anggaran berjalan,”ucapnya.(VN)