Example floating
Example floating
BERITAPeristiwa

DAMANAS Pertanyakan Keterlibatan Masyarakat Adat Sejak Prosel Awal, Pada Proyek Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

262
×

DAMANAS Pertanyakan Keterlibatan Masyarakat Adat Sejak Prosel Awal, Pada Proyek Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Dewan AMAN Nasional Pusat ( DAMANAS) regional Papua, mepertanyakan keterlibatan masyarakat adat sejak proses awal pembukaan lahan skala luas mencapai 1.588.651 hektar” untuk mendukung program ketahanan pangan Nasional seperti perkebunan tebu, sawit, jagung, hutan tanaman industri di Kabupaten Merauke. yang di canangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus melakukan penanaman tebu perdana di lokasi perusahaan perkebunan tebu PT Global Papua Abadi di Kampung Sermayam, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada 23 Juli 2024. Presiden Jokowi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjawab krisis pangan global yang dipicu oleh perubahan iklim yang ekstrim.

Hal itu di sampaikan oleh Dewan AMAN Nasional Pusat (DAMANAS) regional Papua Dorince Mehue, menyikapi adanya protes oleh masyarakat adat di Kabupaten Merauke sejak proses-proses awal pencanangan dan pembukaan 1.588.651 hektar lahan perkebunan, sebagai salah satu proyek strategis nasional dengan menggunakan tanah milik masyarakat adat, guna mendukung ketahanan pangan nasional, dan ketergantungan Indonesia akan gula impor.

“seharusnya masyarakat adat perlu di libatkan sejak proses awal oleh pemerintah, mulai dari sosialisasi, survey, hingga kesepakatan bersama , tetapi nyatanya tidak di lakukan “ kata Dorince Mehue jumat, (23/8/2024).

Sebagai Dewan AMAN Nasional Pusat ( DAMANAS) regional Papua, tidak menampik bahwa kebutuhan ketahanan pangan yang di canangkan oleh pemerintah pusat menjadikan merauke sebagai salah satu lumbung pangan terutama gula, namun proses-proses untuk mencapai sebuah kesuksesan dari program nasional tersebut harusnya melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak atas tanah dimaksud.

Anggota Majelis Rakyat Papua MRP ini juga menyoroti, bahwa sebelumnya belum ada pelibatanan masyarakat adat , terutama yang memiliki hak atas tanah adat yang di klaim oleh negara sebagai salah satu lokasi proyek nasional tersebut.

“ kita tidak menolak pembangunan, tetapi bagaimanapun lokasi tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat yang sudah di diami turun-temurun “ katanya.

Menurut Dewan Aman Nasional DAMANAS region Papua , bahwa setiap jengkal tanah yang berada di atas pulau Papua merupakan tanah yang bertuan dengan masing-masing tuanya tidak ada tanah di atas pulau ini yang tidak bertuan. Sehingga dirinya menyarakan kepada pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Papua Selatan , pemerintah Kabupaten Merauke harus melakukan kordinasi intens dengan masyarakat adat sebagai pihak yang di rugikan dengan adanya kebijakan negara tersebut.

Dorince Mehue mengawatirkan jika tampa pelibatan masyarakat adat, potensi konflik sangat terbuka bagi investasi antara pihak pemilik ulayat dan investor.

“ paling tidak ada pelibatan masyarakat adat, kawatirnya jika tidak sama sekali potensi konfliknya sangat terbuka lebar “ ungkapnya.

Sehingga dengan pengalaman sebelumnya, banyak terjadi kasus perampasan Tanah di wilayah papua kebanyakan tanah yang di klaim merupakan tanah bersengketa.

“ sehingga saya sebagai utusan AMAN Nasional regional Papua, mengajak kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk memberikan ruang kepada masyarakat adat , sehingga seluruh proses pembangunan mendapat berkat “ tandasnya.

Tokoh Masyarakat adat Tabi Daniel Toto mengakui RUU Masyarakat adat perlu di dorong sehingga dapat memproteksi hak-hak masyarakat adat di seluruh tanah air. Konteks berdirinya sebuah negara di suatu wilayah tidak terlepas dari peran masyarakat adat dimana negara tampa masyarakat adat maka bukanlah negara sehingga keberadaan masyarakat adat perlu di hargai dan di hormati.

Mantan Dewan Aman Nasional DAMANAS region papua ini, tidak ada tanah yang tidak bertuan di muka bumi, sehingga sejengkal tanahpun memiliki tuan yang di sebut dengan masyarakat adat sebagai pewaris tunggal wilayah.

“ tidak ada tanah yang tidak bertuan semua tanah /wilayah ada tuanya yaitu masyarakat adat seperti yang terjadi di Papua“ tuturnya.

Oleh sebab itu Ketua Dewan Adat Wilayah Tabi dan Ketua Dewan Adat Suku Wilayah Tepere di hari Internasional Masyarakat adat memintah presiden jokowi di akhir masa jabatannya segera mengesahkan RUU Masyarakat adat sebagai kadol perpisahannya, sehingga ini dapat memproteksi hak –hak masyarakat adat yang selama ini terpasung oleh Kepentingan-kepentingan baik investasi, politik dan ekononi ,sosial budaya. (Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!