Example floating
BERITAKABAR YAPEN WAROPEN

Bawaslu Yapen Berikan Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2024

1030
×

Bawaslu Yapen Berikan Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen

Paraparatv.id | Yapen | Badan Pengawasan Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan tema “Netraitas ASN Dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024″.Bertempat di salah satu aula hotel di kota Serui. Jumat (2/8/24).

Kegiatan yang di hadiri oleh perwakilan dari berbagai OPD ini, mendapatkan materi pemahaman akan pentingnya netralitas sebagai ASN untuk Pilkada dari pemateri BKPSDM Pemda Kepulauan Yapen tentang “penerapan disiplin PNS dalam mewujudkan netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024 juga pemateri dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dengan materi Netralitas ASN dalam penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024, termasuk dari Bawaslu sendiri.

Herold Max Jandedai anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen / Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan kegiatan tersebut sangat penting yang bertujuan yaitu untuk memastikan ASN dalam menjaga netralitas pada Pilkada, karena netralitas ASN adalah kunci penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.

“Tentunya para ASN perwakilan dari masimg-masing OPD yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen dapat lebih memahami akan netralitas pada Pilkada”.tandasnya.

Netralitas para ASN dalam mendukung setiap pasangan calon pada pemilihan kepala daerah, tidak dibenarkan. Hal itu didasari dengan aturan yang berlaku dalam Pemilu maupun Pemilihan.

Kegiatan ini sebagi upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024.

Pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Dalam UU No.20/2023 secara eksplisit mengatur antara lain : ASN terdiri dari PNS dan PPPK (PS 1 Angka 2 UU NO.20/2023), serta adanya kewajiban ASN antara yaitu, Melaksnakan nilai-nilai dasar ASN (Berakhlak), kode etik dan kode perlaku ASN (PP No. 42/2004), Mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Menjaga netralitas, Bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol

Selain itu, ASN yang mencalonkan diri / dicalonkan menjadi Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, Wakil Bupati wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon (Pasal 59 ayat (3).(HB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *