Paraparatv.id | Yapen | Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129-01-14-33 / PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen gelar rekapitulasi suara ulang di Distrik Yapen Selatan.
Rekapitulasi ulang untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1 Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 guna mencocokkan Hasil C dengan D. Bertempat di aula Hotel Maureen Serui. Kamis (27/6/24).
Dikatakan Zakeus Rumpedai Ketua KPU Yapen, putusan ini keluar atas gugatan Partai Demokrat terhadap hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen di daerah pemilihan 1 Distrik Yapen Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan hasilnya dan MK menerima gugatan tersebut sehingga mengeluarkan putusan untuk rekapitulasi ulang.
“kita menyandingkan C Hasil dengan D Hasil, dan prosesnya akan berlangsung”.ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Welliam R. Manderi mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang merupakan agenda penting yang perlu dihormati dan sikapi dengan baik, sebagai wujud kepatuhan akan putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia tentang rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
“saya ucapkan terima kasih kepada pihak KPU Kepulauan Yapen yang telah melaksanakan kegiatan ini, dengan harapan rapat pleno ini dapat berjalan dengan aman lancar sebagaimana kita inginkan bersama”.ucapnya.
Ditegaskan, terdapat beberapa hal yang harus di perhatikan bersama yaitu patuhilah dan taatilah semua ketentuan yang berlaku selama rapat pleno terbuka rekapitulasi berlangsung.
Kepada semua pihak yang terkait agar dapat berpartisipasi aktif dalam pleno, dan memberikan informasi yang transparan serta akuntabel.
“mari kita sama-sama jaga ketertiban selama berjalannya pleno ini dan menghormati mekanisme yang ada serta bijak sana atas hasil yang di tetapkan<“harapnya.
Pembukaan Rapat Pleno penghitungan suara Ulang di hadiri oleh unsur Forkopimda, para saksi dari 18 Partai Politik Kabupaten Kepulauan Yapen serta keamanan baik TNI maupun Polri.(HB)