Paraparatv.id | Sentani | Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas meminta Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS) untuk membuktikan bantuan dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan pengawasan dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Hal ini disampaikan Rumbewas saat menerima para pendemo yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jumat 05 April 2024.
Saat demo berlangsung, masa yang tergabung dalam ASBS itu menuding bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura telah menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 2 Miliar untuk melaksanakan Pemilihan Umum di Kabupaten Jayapura.
“Tolong dibuktikan kalau kami (Bawaslu Kabupaten Jayapura) telah menerima dana hibah Rp. 2 Miliar. Bisa dibuktikan sekarang” kata Zacharias saat menerima aspirasi dari masyarakat.
Zacharias mengatakan, tudingan yang disampaikan oleh para pendemo itu tidaklah benar karena tidak dapat dibuktikan dan hal itu sudah termasuk dalam pencemaran.
“Buktikan sekarang kalau kami sudah menerima dana yang dimaksud” tambah Rumbewas.
Selain meminta untuk membuktikan bantuan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, Rumbewas juga mempertanyakan apa yang tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2016.
Dimana dalam aksi demonstrasi itu, para pendemo membawa pamflet yang bertuliskan bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura tidak mematuhi amanat yang tercantum dalam UU teresbut.
“Ini siapa yang tulis, isi dari UU No 10 tahun 2016 ini tentang apa” tanya Rumbewas.
Melansir dari peraturan.go.id, UU No. 10 Tahun 2016 sendiri merupakan Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota serta Bupati-Wakil Bupati, bukan mengatur soal pemilihan Legislatif. (Arie)