Example floating
Example floating
Politik

Baru Dilantik, Ketua DPRD Jayapura Diduga Berkampanye di Gereja

1226
×

Baru Dilantik, Ketua DPRD Jayapura Diduga Berkampanye di Gereja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani| Setelah dilantik dan menduduki jabatan penuh sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Ruliani Talantan diduga menggunakan kapasitasnya sebagai Ketua DPRD untuk mengkampanyekan diri dan partai yang mengusungnya di masa Reses I tahun 2024.

Dalam foto yang beredar di sejumlah grup whatsapp, nampak Cintia memberikan bantuan kepada salah satu jemaat di Kabupaten Jayapura.

Yang lebih miris, dalam baliho yang dibentangkan adalah adanya gambar logo Partai Nasdem dalam baliho tersebut.

Foto Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang viral di sejumlah grup whats app ini menuai beragam komentar dari masyarakat.

Ada yang mendukung ada pula yang memberikan kritikan, salah satu komentar datang dari salah satu akun WA bernama Nona di WAG IKJ (Info Kejadian Jayapura).

Dia mengatakan tujuan dari reses yang dilakukan Cintiya pada dasarnya baik hanya saja dirinya mempertanyakan kenapa harus memasang logo partai dan menggunakan baju partai dalam baliho yang di bentangkan tersebut.

“Mungkin su bagus tujuannya masa reses 1 tapi kenapa ibu punya kelebihan kelincahan yang hakiki pasang partai dan baju partai kitong tahu nasdem yang adalah pimpinan DPRD kabupaten sakti tapi ibu sendiri lincah jd
Ibu punya foi” tulisnya.

Komentar lain datang dari akun dengan inisial HD , dia mempertanyakan sejak kapan ada reses perorangan.

“Kapan ada Reses perorangan……. Setau saya Reses punya tim dari pokja masing masing….” katanya dalam komentar tertulis.

Perhatian atas beredarnya foto itu juga datang dari akun bernama sibuk, akun ini meminta sekiranya agar Bawaslu Kabupaten Jayapura dapat segera menindak yang bersangkutan, karena menurutnya ini adalah sebuah pelanggaran.

“Bawaslu Kab. Jayapura Dimana tu.. Di Gereja Tra bisa pake Baliho seperti ini.” tulisnya.

Melansir dari situs Bawaslu Republik Indonesia, Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan bahwa masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat dan tidak boleh dijadikan ajang kampanye pemilu 2024.

Dia menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya namun tidak diperkenankan untuk berkampanye dalam masa reses.

Cinta Ruliani Talantan saat dihubungi melalui telepon seluler untuk dikonfirmasi enggan menjawab telepon dari media ini. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *