Example floating
Example floating
Politik

Terlambat Laporkan LADK, KPU Jayapura Diskualifikasi Dua Parpol

3868
×

Terlambat Laporkan LADK, KPU Jayapura Diskualifikasi Dua Parpol

Sebarkan artikel ini
Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, John F. Saman
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura memberi sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu kepada partai Hanura dan Umat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, John F. Saman saat ditemui paraparatv.id di Gudang Logistik KPU Kabupaten Jayapura, Hawai, Kamis (18/01).

John F. Saman menuturkan, sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu terhadap dua partai politik itu dikenakan karena kedua partai tersebut terlambat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Jayapura.

Kata dia, jadwal terakhir pelaporan LADK jatuh pada tanggal 07 Januari 2024 pada pukul 23.59 WIT.

“Mereka bukan tidak melaporkan, mereka melaporkan tetapi lewat dari batas waktu yang telah ditentukan. Jadi soal LADK ini yang sudah masuk di sistem kami adalah 16 parpol, sementara dua partai lainnya tidak masuk dalam sistem pelaporan” ucapnya

“Kita, KPU Kabupaten Jayapura sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 09 Tahun 2024 terkait dengan sanksi pembatalan. Dengan SK itu mereka menyampaikan keberatan ke Bawaslu” tambahnya.

Dia juga menambahkan, mengenai persoalan itu, Jumat besok KPU Kabupaten Jayapura diundang oleh Bawaslu setempat untuk mengikuti mediasi terkait dengan sanksi pembatalan terhadap dua partai politik tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zackarias Rumbewas ketika dikonfirmasi terkait dengan mediasi yang akan dilaksanakan besok mengatakan bahwa mediasi itu akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIT.

“Untuk hasil mediasinya nanti kita sampaikan besok ya” singkat Rumbewas. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *