Example floating
Politik

Bawaslu Yapen : Reses Tidak Boleh Di Selipkan Kampanye

935
×

Bawaslu Yapen : Reses Tidak Boleh Di Selipkan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Ofni Y. Mandripon di dampingi oleh Agung Sismianto Sekretaris Bawaslu Kepulauan Yapen

Paraparatv.id | Yapen | Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Ofni Y. Mandripon saat di temui di sela-sela kesibukannya, menanggapai akan adanya kegiatan reses yang di lakukan oleh anggota DPRD Yapen juga sebagai Caleg mengatakan bahwa, reses sendiri merupakan agenda Pemerintah bukan tahapan Pemilu.

“kami dari bawaslu tegaskan jangan sampai reses itu di jadikan sebagai ajang kampanye oleh peserta pemilu terutama anggota DPRD yang sebagai Caleg Pemilu 2024”.tegas Ofni Y. Mandripon. Rabu (3/1/24).

Ia menambahkan, panitia tingkat distrik juga terus melakukan pengawasan terhadap proses reses yang di lakukan oleh anggota DPRD guna mengantisipasi terjadinya momentum berkampanye.

Ofni Y. Mandripon mengutarakan, Bawaslu Yapen akan menyurati Bawaslu Provinsi Papua untuk meminta instrumen hukum tentang proses reses itu sendiri sehingga menjadi landasan hukum.

“tentunya akan di lihat apakah proses reses sudah di kategorikan kampanye atau tidak karena dalam peraturan perundang-undangan sendiri bagian ini tidak di atur secara jelas apa yang menjadi point-point yang perlu di perbolehkan dan tidak, itu secara hirarki kita akan meminta petunjuk dari tingkat provinsi”.

Sebagai Ketua Bawaslu Yapen, diri meminta kepada seluruh lapiran maayarakat, Partai Politik juga para Caleg agar dapat melaporkan secara langsung kepada Bawaslu bila mana mengetahui adanya suatu pelanggaran Pemilu melalui Gakumdu Yapen secara resmi untuk di tindak lanjuti.

Saat tahapan Pemilu 2024 ini, Bawaslu Yapen bersama Gakumdu telah menganalisa sesuai Fom A dimana hasil pengawasan terdapat satu kategorikan berpotensi memenuhi dugaan pelanggaran Pemilu dan tim telah terbentuk melakukan inventigasi untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta meminta keterangan saksi.(HB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *