Paraparatv.id | Jayapura | Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2024-2029, Herlan Ongge
mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Waropen dan Biak Numfor.
Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 04/TIMSELKK-GEL.11-BA/01/91/2023 tanggal 15 Desember 2023, berikut nama nama bakal calon yang lulus penelitian administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya dapat dilihat di sosial media resmi KPU Provinsi KPU Papua berikut https://www.instagram.com/p/C071w9sBvVT/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng== atau https://www.facebook.com/share/p/xFBsXfq7zEGsiYkP/?mibextid=9R9pXO
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat di Papua yang sudah berpartisipasi dan ikut mengambil bagian dengan mendaftar sebagai calon Anggota KPU di masing-masing wilayah domisili,”ucap Herlan kepada wartawan saat mengumunkan hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Papua, Minggu (17/12)
“Dengan melihat semangat yang tinggi dari masyarakat untuk mendaftar sebagai calon Anggota KPU di masing-masing wilayah domisili, saya berharap Tim Seleksi bisa mendapat calon-calon anggota KPU yang baru, dengan wajah-wajah baru dan semangat yang baru guna mewujudkan cita-cita demokrasi yang jujur dan adil di Papua,”pungkasnya.
Tim Seleksi dibentuk KPU RI untuk melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota KPU 4 Kab dan 1 Kota di Provinsi Papua. Oleh sebab itu Tim Seleksi melaksanakan semua tahapan-tahapan seleksi akan tetap mengacu pada PKPU No. 04 Tahun 2023, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, KPU Kab/Kota beserta perubahannya, PKPU No. 117 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, dan PKPU No. 1667 Tahun 2023, tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Selekasi Calon Anggota KPU Provinsi pada I Provinsi dan KPU Kab/Kota pada 58 Kab/Kota di 13 Provinsi periode 2024 – 2029.
“Dengan mengacu pada ketentuan PKPU yang mengatur syarat-syarat calon anggota KPU, maka dari tahapan Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Penetapan Hasil Penelitian Administrasi dan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi, kami laksanakan sesuai ketentuan yang ada, meskipun dalam pelaksanaan tahapan administrasi, ada pro dan kontra terkait aturan Izin PNS/ANS harus dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Izin dikeluarkan oleh Kepala Daerah, namun kami menganggap itu hal yang wajar dan kami tetap menerima semua masukan bahkan kritik dari siapapun, tetapi hal itu tidak bisa merubah ketentuan yang sudah ada karena kami bukan pembuat aturan, tetapi kami pelaksana aturan itu, hal ini yang perlu kita pahami bersama. Meskipun demikian kami mencoba memberi sedikit ruang yang tentunya tidak keluar dari aturan yang ada dengan menerima Izin PNS/ASN dari siapa pejabat yang diberi mandat sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Daerah,”jelasnya
Dengan hasil yang sudah ditetapkan dan itu merupakan hasil rapat pleno Tim Seleksi yang terdiri dari 5 anggota sehingga sudah menjadi keputusan bersama dan final.(*/VN)
















