Paraparatv.id | Jayapura | Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa menyampaikan Upah minimum provinsi (UMP) Papua 2024 naik menjadi Rp4.024.270 perbulan.
“Penetapan 4,13 persen sudah kesepakatan dalam pengupahan, ada tambahan 1,8 sehingga dari Rp3,8 sekian naik menjadi Rp4.024.270,” Ucap Djoni Naa kepada wartawan di salah satu hotel di Jayapura, Papua, Kamis (23/11).
Lanjut Djoni menjelaskan, Setelah turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua, Pemerintah Kota Jayapura akan membuat surat edaran wali kota.
“Edaran walikota itu akan menegaskan kepada perusahaan perusahaan bahwa Penetapan UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 semua perusahaan yang ada di Kota Jayapura, sudah membayar upah kepada pekerja sesuai dengan UMP, “tegasnya
“UMP merupakan standar pengaman, yang mana pengusaha harus membayar upah kepada pekerja harus sesuai dengan UMP dan ia tidak boleh ada di bawah standar UMP harus sama atau lebih dari itu,” Pungkasnya
Lanjut Djoni Naa, untuk kabupaten/kota namanya Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
“Sedangkan kita Kota Jayapura ada di ibu kota provinsi Papua sehingga upah yang berlaku di Kota Jayapura mengikuti standar UMP dari SK Gubernur. Jadi tidak ada perubahan karena Kota Jayapura ada di wilayah Provinsi,”ucap Djoni.
“Bagi kabupaten kabupaten yang misalnya ada didaerah pegunungan, daerah pesisir yang sulit keadaan, sulit ekonomi mereka akan menetapkan sesuai dengan kebutuhan kondisi mereka masing masing,” Ujarnya (VN)
Kenapa perusahaan pokpan di muaratami blm menerapkan setandar ump untuk pekerja ny dn kenapa masa trenig bisa sampe 9 bln mohon untuk di telusuri