Paraparatv.id | Jayapura | Pj Sekda kota Jayapura, Robby Kepas Awi Menanggapi respon untuk penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Papua sebesar 4,13 persen di tahun 2024.
“Untuk kenaikan UMP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja yang pasti akan menghitung dan melakukan koordinasi dengan Provinsi Papua,”ucap Robby Kepas Awi kepada Wartawan di Jayapura, Kamis (23/11).
Lanjut Robby, OPD teknis akan melaporkan hal itu kepada Pj Wali Kota Jayapura.
“Bapak Pj Wali Kota masih diluar daerah, kalau sudah di Jayapura pasti OPD teknis akan melaporkan,”pungkasnya
Diketahui Provinsi Papua telah menetapkan dan mengesahkan regulasi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang akan dilakukan pada Januari 2024 senilai Rp 4.024.270 perbulan.(VN)















