Example floating
Politik

MUI dan Ormas Islam Provinsi Papua Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap SK Pelantikan Anggota MRP

556
×

MUI dan Ormas Islam Provinsi Papua Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap SK Pelantikan Anggota MRP

Sebarkan artikel ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua dan Ormas Islam Tingkat Provinsi Papua saat melakukan jumpa pers di Hotel Grand Abe, Jayapura, Papua, Sabtu, (11/11).

Paraparatv.id | Jayapura | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua dan Ormas Islam tingkat Provinsi Papua mengeluarkan peryataan sikap terkait pembatalan pelantikan anggota terpilih MRP periode 2023-2028 yang bernama KH. Saiful Islam Al Payage sebagai perwakilan dari unsur agama Islam.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Majelis Muslim Papua (MMP), Marthen Luther Sesa, mewakili MUI dan Ormas Islam saat jumpa pers di Hotel Grand Abe, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu, (11/11).

Pernyataan MUI itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 052/MUI-Papua/XI/2023, Ada beberapa poin pernyataan sikap, yang pertama Menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.2.2-4230 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota MRP Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028.

Kedua Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali surat keputusan dimaksud, sekaligus melantik KH. Saiful Islam Al Payage sebagai anggota MRP Provinsi Papua masa jabatan 2023-2028.

Ketiga dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut;
Sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) No.21 Tahun 2001 dibentuk Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua.

Selanjutnya pada pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)Papua No.5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, disebutkan bahwa wilayah pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilaksanakan di tingkat Provinsi. Penjelasan dari pasal 5ayat (3) terkait wakil agama ini tidak mensyaratkan keterwakilan dari wilayah adat. Pada pasal 7 Perdasi ini juga menjelaskan bahwa kuota kursi masing-masing lembaga keagamaan ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah pemeluk agama di Provinsi.

Bahwa pada rangkaian pemilihan anggota MRP, terdapat calon wakil agama Islam yang telah melakukan pendaftaran dan proses seleksi hingga diumumkan sebagai calon tetap dan calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028. Pada 10 Juli 2023 telah dikeluarkan pengumuman dengan Nomor: 161.1/7705/SET oleh Pj. Gubernur Provinsi Papua tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) perode 2023-2028 setelah dilakukan verifikasi berjenjang dari Panpil gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua yang di dalam lampirannya termasuk daftar nama wakil agama yang memuat 14 calon wakil agama, yakni 12 orang wakil Protestan, 1 (satu) orang wakil Katolik dan 1 (satu) orang wakil Islam.

Pada pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa, 7November 2023 yang telah dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, tidak ada wakil Islam yang dilantik sebagai anggota MRP.

Sepanjang proses seleksi MRP, terdapat sejumlah respon yang beragam terkait wakil agama dari berbagai elemen masyarakat dan hal ini dipahami sebagai dinamika sosial-masyarakat.

Namun hal ini tidak terlepas dari respon berbagai otoritas, termasuk oleh anggota DPR dan Wamendagri, yang menjelaskan bahwa wakil agama, termasuk wakil lslam, pemilihannya bersifat universal dan tidak terbatas pada ruang-ruang wilayah adat sehingga perdebatan terkait representasi wilayah adat seharusnya tidak terjadi.Selanjutnya, Islam juga dijelaskan sebagai agama yang sudah ada di Papua bahkan sebelum masa Irian Barat.

Berdasarkan pelantikan anggota MRP yang telah dilakukan, Majelis Ulama Indonesia sebagai Lembaga representasi umat Islam di Provinsi Papua bersama elemen Ormas Islam tingkat Provinsi Papua melakukan refleksi dan mengambil sejumlah sikap:

“Dengan tidak adanya wakil Islam di MRP menimbulkan kekhawatiran akan eksistensi umat Islam yang tidak diakui keberadaannya di Papua namun di sisi lain rentan mengalami eksploitasi untuk kepentingan politik,” Ucapnya

Bahwa pernyataan Wamendagri terkait dasar tidak dilakukannya pelantikan terhadap sejumlah calon anggota MRP, termasuk wakil Islam,adalah Perdasi No. 5 Tahun 2023 bertentangan dengan pernyataan Wamendagri sendiri sebelumnya (11 Agustus 2023).

Hal ini menunjukkan inkonsistensi penafsiran terhadap aturan maupun lemahnya komitmen negara dalam mengakui keberadaan umat Islam Papua.
Seharusnya, jika terdapat masalah dalam proses rekrutmen anggota MRP maka pelantikan anggota MRP wakil agama tidak dilakukan, sama seperti penundaan pelantikan yang dilakukan pada anggota Majelis Rakyat Papua Tengah untuk wakil agama.

“Maka Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua, bersama Ormas Islam tingkat provinsi Papua akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan yang menjadi dasar pelantikan anggota MRP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melakukan komunikasi dengan sejumlah otoritas termasuk Presiden, Menkopolhukam,Kementerian Dalam Negeri, untuk meminta pernjelasan dan pertanggungjawaban negara atas keberadaan umat Islam di tanah Papua,”tutupnya(*Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *