Paraparatv.id | Yapen | Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Papua menggelar kegiatan sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Yapen. bertempat di gedung silas papare serui. Kamis (12/10/23) di hadiri oleh Pj Bupati Kepulauan Yapen, anggota DPRD Kepulauan Yapen, para perwakilan Partai Politik, Bawaslu Kepulauan Yapen, staf Bawaslu RI, pelajar, organisasi kepemudaan, tokoh-tokoh, masyarakat, tamu undangan lainnya dan juga anggota Komisi II DPR RI.
Cyfrianus Yustus Mambay Pj Bupati Kepulauan Yapen dalam sambutannya menyampaikan, ini sudah menjadi harapan dan keinginan kita bersama untuk dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, berintegritas dan bermanfaat, sehingga di perlukan pemahaman dan pendidikan politik yang baik tentang tahapan Pemilu tapi juga pengawasan partisiatif seluruh masyarakat terhadap penyelengharaan Pemilu.
“Guna menjawab harapan dan keinginan tersebut, maka kita perlu menyambut baik dan mengikuti kegiatan sosialisasi yang di gelar oleh Bawaslu pada hari ini, agar memperkaya wawasan dan pengetahuan semua komponen yang terlibat dalam upaya pencegahan secara dini terhadap potensi pelanggaran aksi dan tindakan yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu serta menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ia menambahkan, proses pengawasan tidak hanya di lakukan oleh Bawaslu secara kelembagaan dan struktural namun masyarakat umum dapat mengambil peran penting serta ikut terlibat aktif dalam proses pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin menhatakan sangat memberikan apresiasi kepada masyarakat publik di kabupaten kepulauan yapen yang sangat antusias hadiri kegiatan saat ini dengan harapan KPU Yapen dan Bawaslu Yapen lebih banyak membuat kegiatan serupa.
“ya kegiatan ini kita bisa saling mencerahkan, saling mengingatkan, saling belajar, saling intropeksi sehingga benerapa hal kejadian-kejadian pemilu sebelum-sebelumnya di anggap tidak baik itu bisa jadi cerminan kita saling belajar dengan memperbaiki proses tahapan pemilihan yang lebih baik”.
Terkait dengan penggunaan alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye di sebut juga alat peraga sosialisasi, di ungkapkan Hardin Halidin bahwa di lihat pada PKPU 15 Tahun 2023 terkai dengan kampanye Pemilu 2024 di Pasal 79 menyebut peserta pemilu dalam hal ini partai politik boleh melalukan sosialisasi di internal masing-masing hanya boleh membawa bendera partai dan ada logo juga nomor urut partai.
“di pasal yang sama juga menyampaiakan tidak boleh ada ajakan untuk memilih partai atau peserta pemilu tertentu, di pasal selanjutnya di sebutkan bahwa penyampaian citra diri ciri-ciri khusus peserta pemilu dalam bentuk apapun tidak boleh di sampaikan di muka publik sampai pada di mulainya tahapan kampanye.
Sementara itu Komarudin Watubun Anggota Komisi II DPR RI menjelaskan, Komisi II DPR RI bertugas kemitraan dengan KPU maupun Bawaslu yang mempunyai program sosialisasi Undang-undang Pemilu maupun peraturan Pemilu.
“saya hadir pula dalam kegiatan reses dan evaluasi dimana tugas DPR itu ada tiga fungsi yaitu fungsi legislasi anggaran, dan fungsi pengawasan”.tandasnya.
Di tambahkan, ada dua hal yang dirinya juga lakukan antaranya melakukan sosialisasi terhadap pemilu 2024 dimana pertama kali di lalukan sangat ribet habis pemilu dan di bulan november ada pilkada serentak dan kedua sebagai ketua pansus juga memberi sosialisasi tentang kursi pengangkatan 25 persen kursi di Kabupaten / Kota di peruntungkan untuk orang asli papua.(HB)

















