Example floating
Example floating
Politik

Balihonya Dipermasalahkan Sejumlah Partai, Wagus Hidayat Angkat Suara

1240
×

Balihonya Dipermasalahkan Sejumlah Partai, Wagus Hidayat Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani| Menyikapi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tahapan sosialisasi dengan lanadasan regulasi pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Wagus Hidayat melalui konsultan Politiknya angkat suara.

Nasarudin Sili Luli, SH Direktur Eksekutif Consultant Political Strategic Campaign menjelaskan alasan pertama ,kampanye pemilu menurut undang –undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 267 ayat 1 menyatakan , kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik dan dilakasanakan secara bertanggung jawab.

Kampanye sesuai dengan pasal 275 yang berbunyi dapat dilakukan dalam beberapa metode. Beberapa metode yang dimaksudkannya itu adalah :

A. pertemuan terbatas.

B pertemuan tatap muka.

C. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

D pemasangan alat peraga tempat umum, E. media sosial.

F. iklan media masa cetak ,media masa elektronik,dan internet.

G. rapat umum,debat pasangan calon tentang materi pasangan calon dan,I kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alasan kedua, Sebab landasasan regulasi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU 3 tahun 2022) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ,menyatakan bahwah masa kampanye 2024 akan dimulai pada tanggal 28 november 2024 hingga 10 februari 2024 ,artinya pemasangan APK pada saat ini bukan merupakan kampanye akan tetapi masuk pada tahapan sosialisasi” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Paraparatv.id, Rabu (11/10) malam.

Lebi lanjut dijelaskannya, alasan ketiga, dalam peraturan badan pengawas pemilihan umum (Perbawaslu nomor 5 tahun 2022) tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum pasal 3 ayat 1 huruf a angka 1 ,bawaslu melakukan pengawasan terhadap ,persiapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi :

1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan.

2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU,

3 Sosialisasi penyelenggara pemilu.

4. Pelaksanaan kegiatan lainya dalam penyelenggaraane Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan.

“Dalam konteks ini (Perbawaslu nomor 5 tahun 2022) tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum sama sekali tidak melarang adanya pemasangan APK apalagi sangsi bagi pemasangan APK pada tahapan sosialisasi dengan jenis pelanggaran tersebut” ungkapnya.

Terkait dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Nasarudin kembali menjelaskan bahwaa dalam Undang –Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 298 ayat (3) yang berbunyi, pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut, “artinya aturan ini hanya berlaku pada tahapan kampanye pemilu” tuturnya.

Kata dia, pada tahapan Sosialisasi belum diatur dalam UU pemilu, PKPU, Perbawaslu ataupun surat Keputusan perihal lokasi pemasangan APK parah caleg.

Hal ini juga diperkuat dengan peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pasal 36 ayat 3 yang menyatakan lokasi pemasangan APK pemilu sebagaimana pada ayat 1 huruf b ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten /Kota untuk kampanye pemilu diwilayah kabupaten/kota .

“Artinya lokasi pemasangan APK hanya berlaku pada tahapan kampanye bukan tahapan sosialisasi” tambahnya.

3.Unsur citra diri dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

Dalam peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum Pasal 79 ayat (1)

Berbunyi ,partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu. Ayat (2) berbunyi sosialisasi dan pendidikan politik sebgaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan metode (a) pesangan bendera parati politik peserta pemilu dan nomor urutnya (b).pertemuan terbatas ,dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU,KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ayat (3)dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan.Lebih lanjut pada ayat (4) dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaiman dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri ,identitas ,ciri-ciri khusus,atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode a.penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum b.pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditempat umum

c.media sosial ,yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu diluar masa kampanye sebgaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1).

Dalam penerapan PKPU 15 Tahun 2023 pasal 79 ayat (1) diatas hanya mengatur dalam konteks penyelenggaraan dan sifat larangan tetapi tidak mengatur jenis pelanggaran pemilu dan sangsi pelanggaran pemilu yang dimaksud.Hal senada juga tidak di temukan pada UU pemilu dan perbawaslu 5 tahun 2022 mengenai sangsi dan jenis pelanggaran dalam tahapan sosialisasi sesuai dengan diktum pasal 79 ayat (1) diatas .Artinya tidak ada pelanggaran dan sangsi bagi peserta jika melanggar pada tahapan sosialisasi .

Perihal penurunan atau pencopotan APK dirinya mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang caleg/peserta pemilu adalah menanyakan kepada pengawas

1.Aapakah saudara ada surat tugas?

2.Apakah saudara ada tanda pengenal dan alat perlengkapan pengawasan?

Meunurutnya hal ini menjadi pokok legalitas sesorang penyelenggara pemilu dalam melakukan pengawasan.

Kaya dia, ketentuan ini diatur dalam pasal 17 ayat (1) pertauran Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengwasan penyelenggaraan pemilihan umum.

“Berikutnya, pada level peraturan UU pemilu dan peraturan teknis perbawaslu sekalipun tidak mengatur secara righit kewenangan pengawas pada semua tingkatan untuk menurunkan atau menertibkan APK peserta pemilu,yang mempunyai kewenangan untuk menurunkan atau menertibkan APK adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pol.PP ketika pemasangan APK itu dilakukan ditempat umum ,fasilitas pemerintah” ungkapnya

“ jika ada perda yang mengatur sepanjang APK dipasang sesuai dengan Undang –Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 298 ayat (3) yang berbunyi,pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik” tambahnya.

*Ancaman bagi penyelenggara pemilu jika melakukan tugas diuar kewenangannya*

Atas perbuatan seorang penyelenggara pemilu tersebut bisa di adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu secara Etik (DKPP), sebaba tidak profesinal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas penyelenggara pemilu.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan.

Secara Pidana seorang penyelenggara pemilu bisa dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

“Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali “ asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang- undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

*Terkait dengan pertemuan beberapa parpol dan bawaslu*

Bahwa UU 7 tahun 2017 tentang pemilu ,Perbawaslu 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pkpu 15 tahun 2023tentang kampanye pemilihan umum sama sekali tidak mendelegasikan kepada bawaslu,kpu dan peserta pemilu untuk membuat kesepakatan bersama dalam penyelenggaraan pemilu, apabila ketentuan atau norma tidak termuat pada UU Pemilu,Perbawslu mauapun PKPU.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.terlebih lagi dengan adanya kesepatan tersebut membuat penyelenggaran pemilu jauh dari kaidah dan prinsip kepastian hukum.

Dalam penerapan PKPU 15 Tahun 2023 pasal 79 ayat (1) hanya mengatur dalam konteks penyelenggaraan dan sifat larangan tetapi tidak mengatur jenis pelanggaran pemilu dan sangsi pelanggaran pemilu yang dimaksud.Hal senada juga tidak di temukan pada UU pemilu dan perbawaslu 5 tahun 2022 mengenai sangsi dan jenis pelanggaran dalam tahapan sosialisasi sesuai dengan diktum pasal 79 ayat (1) diatas .Artinya tidak ada pelanggaran dan sangsi bagi peserta jika melanggar pada tahapan “sosialisasi”

Jika mau dibuat kesepakatan untuk persoalan diatas maka harusnya tidak keluar dari pakem peraturan diatas sebab ,jika tidak ada aturan atau norma diatas yang melarang harusnya ada Surat keputusan atau edaran dari KPU dan Bawaslu bukan membuat aturan yang nantinya malah membuat persoalan baru.jika kemudia peserta pemilu dan penyelenggara merasa pkpu atau perbawaslu tidak cukup mengakomodasi sistem penyelenggaraan pemilu atau bertentangan dengan uu ditasnya bisa juga dilakukan judicial review ke mahkama agung .

Sebab sesuai dengan (Asas lex superior derogate legi inferiori) bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.masah UU pemilu ,pkpu dan perbawaslu tidakg mengatur terus dibuat nota kesepakatan untuk melegitimasi kewenangan antara bawslu,kpu dan peserta pemilu.

“Sari semua alat peraga sosialisasi dari klen kami tidak ada mengandung unsur ajakan, yang ada adalah kata perinta untuk mencoblos ‘Coblos Wagus Hidayat No 3’ itu kata perintah bukan ajakan” tutupnya. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!