Paraparatv.id | Yapen | Tiga marga yaitu marga Rumbewas, marga Korwa, marga Songgini yang tergabung pada hak ulayat tanah lokasi bandar udara kamanap serui, melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum tepatnya mendatangi Kantor DPRD Kepulauan Yapen guna menyampaikan berbagai aspirasi / tuntutan. Rabu (13/9/2023).
Perwakilan dari tiga marga tersebut saat menyampaikan orasinya menyampaikan berbagai tuntutan yaitu :
1. mendukung penuh amar putusan Pengadilan Tinggi Negri serui tentang pembayaran tanah adat sebagai dasar regulasi untuk selanjutnya di sikapi dan
di realisasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Dengan nilai pembayaran tanah Rp. 250.000,-/M² x 91 hektar tanah adat yakni Rp.
227.500.000.000,- ( Dua ratus dupuluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) harus segera di realisasikan.
2. Pembayaran dan penyelesaian tanah adat yang di Bangun Bandar Udara Stevanus Rumbewas harus dilakukan secara transparan antara kedua pihak
dengan tetap memperhatikan rasa keadilan.
3. Realisasi pembayaran kepada keluarga lain yang di klaim memilik hak guna pakai di area yang di persengketakan harus menunjukan tanda bukti pelepasan atas nama 3 marga pemilih hak ulayat dan rekomendasi dari 3 marga pemilik
hak ulayat agar tidak merugikan pihak manapun.
4. Pemberian kesempatan kepada putra-putri pemilik hak ulayat untuk bekerja di bandar udara Stevanus Rumbewas Kampung Kamanap Distrik Kosiwo.
5. Menolak dengan tegas SKB nomo 52 tahun 2002 dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulaan Yapen segera mengeluarkan Surat Keputusan
ganti rugi tanah adat yang berkeadilan bagi kami masyarakat adat pemilik hak ulayat kabupaten kepulauan yapen.
6. Jika selanjutnya aspirasi ini tidak di tindak lanjuti maka kami akan mengambil langkah tegas untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang merupakan hak dasar kami ( 3 marga pemilik hak ulayat tanah)
Penyerahan aspirasi ini di serahkan langsung oleh salah satu perwakilan masyarakat adat di Kampung Kamanap mewakili 3 marga pemilik llayat, kepada DPRD yang diterima langsung oleh Jasten Simanjuntak Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen di dampingi beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sementara, dalam tanggapannya Fredolin Warkawai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen mengatakan terima aspirasi bapak ibu dengan mekanisme yang ada oleh sebab itu di sampaikan menyadari dan memahami bahwa persoalan ini memang sangat prinsip menyangkut dengan hak hidup di tanah ini .
“dengan itu maka kami tidak akan membiarkan hal ini untuk berlarut larut oleh sebab itu saya harapkan bapak ibu semua tenang agat kita akan berkordinasi dengan pemerinta daerah yang mana bapak bupati agar masalah ini segerah ada titik terang, sekali lagi saya harapkan kepada bapak ibu semua agar tetap bersabar agar kita bisa berkordinasi denga pemerinta daerah agar kita mau ada penjelasan kepada kami dan juga semua masyarakat”.terangnya.(HB)