Paraparatv.id | Jayapura | Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura , Robby Awi memimpin apel pagi minggu ke tiga dilingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Distrik Jayapura Utara, Senin (21/8).
Dalam apel pagi tersebut, Robby Awi menyampaikan beberapa arahan antara lain dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya mohon kajian Peraturan Daerah (Perda) kita yang sudah dibuat oleh badan pendapatan dan kajian-kajian teknis perhitungan kalau sudah ada dikirim ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus pemungut retribusi sehingga mereka juga mempelajari kajian perhitungan mereka untuk menentukan target di masing-masing untuk PAD 2024,”ucapnya.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu badan pendapatan juga merencanakan akan melibatkan distrik dan kelurahan berpartisipasi lebih khusus pada pajak bumi dan bangunan.
“kalau ini sampai terjadi maka ada partisipasi dari kepala Kelurahan dan kepala distrik karena setiap tahun ketetapan pajak bumi dan bangunan sesuai dengan data yang disampaikan oleh badan pendapatan cukup tinggi, itu salah satu potensi untuk kita,”ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura, Fillep C Hamadi menyampaikan ada beberapa target yang menjadi bahan evaluasi, sehingga nanti dirakor apakah target-target tersebut bisa dinaikkan di tahun 2024 atau tidak.
“Dengan Perda undang-undang yang baru terkait dengan pajak dan retribusi ada perubahan-perubahan terkait dengan aturan pungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga penghapusan terkait dengan Retribusi Izin Trayek, yang dihapus,” Ucapnya.
“Pada tahun 2024 yang ada pada kami tinggal retribusi IMB saja, berdasarkan undang-undang yang baru izin trayek telah dihapus tidak ada pungutan izin trayek dan dikembalikan kepada OPD teknis,” Pungkasnya.
Untuk diketahui setiap tahun kurang lebih Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu mendapatkan dari ijin trayek sebesar Rp 400 sampi 500 juta. Sampai dengan 2023 baru diangka 60 persen. (VN).