Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Lima Fraksi DPRD Kota Jayapura Setujui 10 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Menjadi Perda

×

Lima Fraksi DPRD Kota Jayapura Setujui 10 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).Kelima Fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan,Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD),Fraksi Bhineka Tunggal Ika,dan Fraksi Nasdem.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura Masa Persidangan III Tahun 2023 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo SH,MH didampingi Wakil Ketua satu Jhoni Y.Betaubun SH,dan dihadiri oleh Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey,yang dilaksanakan di Ruang sidang DPRD Kota Jayapura Sabtu (29/7/2023).

Example 300x600

Dalam Penyampaian Fraksi Golkar yang dibacakan Lina Marlina,ST menyampaikan menerima dan menyetujui 10 Raperda Non APBD Tahun 2023 yang merupakan usulan Legislatif dan usulan Eksekutif untuk ditetapkan menjadi peraturan daera kota jayapura Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan alat-alat kelengkapan Dewan dan Fraksi-fraksi dewan.

Penyampaian dari fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Naftali Jacobus menilai bahwa peran retribusi daerah sudah saatnya dimaknai bukan lagi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).Namun lebih mengedepankan pelayanan publik untuk mengukur aktifitas ekonomi masyarakat dan sebagai fungsi pengendalian dampak pembangunan masyarakat.

“Untuk itu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendukung penuh Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna memaksimalkan pendapatan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah yang selanjutnya bisa dilakukan optimalisasi.”

Untuk penyampaian laporan akhir Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD) yang disampaikan Andi Sudirman menyampaikan memberikan apresiasi Upaya Pemerintah Kota Jayapura dalam menangani masalah Stunting yang menjadi isu kesehatan dan sosial yang penting, pihaknya juga mendorong agar program-program yang diatur dalam Raperda ini berfokus pada upaya preventif dan promotif serta memperkuat peran keluarga,tenaga kesehatan,dan masyarakat dalam penanganan Stunting.

” Selain itu kolaborasi antara Pemerintah dan pihak swasta serta Lembaga masyarakat dalam implementasi program ini juga menjadi factor penting untuk kesuksesan penurunan Stunting di Kota Jayapura, Ungkapnya.
Setelah melakukan kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023, Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD) menerima dan menyetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara pendapat akhir Fraksi Bhineka Tunggal Ika yang dibacakan Sarce Sorreng,S.IP mengatakan Raperda Kota Jayapura tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,fraksi Bhineka Tunggal Ika menilai Raperda ini sangat dibutuhkan dalam upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan yang merupakan penyebab terjadinya bencana sehingga harus dicegah, ditanggulangi,dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Untuk pendapat akhir fraksi Nasdem terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kota Jayapura Tahun 2023 yang dibacakan Pares L.Wenda,SE mendorong Penjabat Walikota Jayapura agar segera membentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kota Jayapura.

“Dimana tim ini bekerja untuk melakukan pemetaan sisilah masyarakat adat Port Numbay,pemetaan wilayah Adat, pemetaan kepemilikan Totem,pemetaan warna-warni seni budaya dari setiap suku di Port Numbay.”Katanya

Berdasarkan tahapan penyusunan, pembahasan yang telah dilakukan,maka Fraksi Nasdem menyampaikan pendapat Menerima dan Menyetujui 10 Raperda Non APBD Tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo SH.MH berharap dari 10 (sepuluh) Raperda Kota Jayapura Non APBD Tahun 2023 yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Jayapura Tahun 2023,agar tidak diam dan membisu dan kemudian usang tanpa implementasinya.

“Untuk itu diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik dan bertanggung jawab.”Pungkasnya

Sebagai pimpinan dewan ia optimis bahwa pihak eksekutif dengan sumber daya ASN di lingkungan pemerintah daerah kota Jayapura yang handal, berdedikasi tinggi maupun profesional dan berintegritas,tentu akan mampu mengimplementasikan 10 (sepuluh) Raperda Kota Jayapura Non APBD Tahun 2023 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat Daerah yang bersangkutan.(Z)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!