Paraparatv.id |Jayapura| Penjabat Wali Kota Jayapura, Drs. Frans Pekey, M.Si meminta kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Kota Jayapura untuk tidak menarik pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didiknya.
“Saya minta kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak menggelar kegiatan wisuda atau kelulusan di hotel, karena itu akan memberatkan orang tua/wali murid. Kalau memang mau melaksanakan acara perpisahan para murid lakukan saja di halaman ataupun ruang kelas yang ada di sekolah” katanya di Jayapura (03/07).
Selain meminta untuk tidak menarik pungutan liar, di tahun ajaran baru 2023 ini Pekey juga meminta untuk seluruh sekolah yang ada di Kota Jayapura baik itu SD, SMP dan SMA/SMK untuk tidak seenaknya membuat kebijakan pendaftaran murid baru.
Hal ini disampaikannya karena dirinya sudah mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat yang setiap tahunnya biaya pendaftaran sekolah mengalami kenaikan.
“Dan ini cukup memberatkan, terlebih lagi bagi keluarga-keluarga yang kurang mampu. Jadi jangan menargetkan biaya yang tinggi untuk dibebankan kepada orang tua. Karena itu adalah keluhan setiap tahun dari orang tua” tukasnya.
Oleh sebab itu dirinya meminta kepada panitia penerimaan siswa baru di setiap sekolah yang ada di Kota Jayapura agar dapat memperhatikan kemapuan dari orang tua/wali murid yang hendak mendaftar di setiap jenjang pendidikan dasar baik itu SD, SMP maupun SMA/SMK.
“jangan memberatkan orang tua/wali murid. Jangan sampai kehadiran pemerintah menyusahkan masyarakat” katanya.
Untuk kebutuhan sekolah khususnya sekolah negeri, Pekey meminta sekiranya kepala sekolahnya dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar segera dibantu apa saja yang menjadi kebutuhan di sekolah.
“Jangan sekolah tidak punya laptop untuk belajar siswa lalu sekolah minta tarik iuran kepada para siswa. Hal seperti ini tidak boleh terjadi. Koordinasikan ke Dinas Pendidikan jangan buat kebijakan sendiri” tegas Pekey.
Karena menurut Pekey, khusus untuk Papua ada Program BOSDA yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus). “Untuk itu saya minta Dinas Pendidikan untuk segera memprosesnya ” tutup Pekey.
Dilansir dari Media Indonesia, pendidikan merupakan elemen penting untuk membangun masyarakat di dalam sebuah negara.
Namun, di Indonesia, belum semua masyarakat mampu mengakses pendidikan yang terjangkau. Padahal, sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan yang murah, bahkan gratis di Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati, mengatakan dalam undang-undang disebutkan pemerintah wajib membiayai pendidikan warga negaranya.
“Sekolah gratis bukan sesuatu yang harus diminta masyarakat karena itu sudah menjadi hak. Di era Jokowi sekarang dicanangkan program Wajib Belajar 12 tahun hingga SMA. Untuk sekolah negeri saat ini sudah gratis tapi memang masih ada persoalan di masyarakat terkait adanya pungutan biaya lain di sekolah,” ujarnya ketika dihubungi, Senin (1/5).
Secara konseptual dan regulasi sesungguhnya masyarakat berhak memperoleh pendidikan gratis. Pungutan yang terjadi di sekolah, menurutnya, karena implementasi kebijakan yang tidak sesuai ketentuan.
Peran daerah
Hal yang sama disampaikan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. Ia mengatakan peran negara untuk membiayai pendidikan bukan hanya oleh pemerintah pusat, melainkan juga oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya pendidikan itu mahal, tidak ada pendidikan yang gratis. Di dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan mahalnya biaya pendidikan ini menjadi tanggung jawab negara baik pusat ataupun daerah.”
Akan tetapi, saat ini negara belum sepenuhnya mampu membiayai pendidikan warga sepenuhnya sehingga masih ada pungutan-pungutan di sekolah.
Banyak daerah yang hanya mengandalkan dana dari pusat untuk penyelenggaraan pendidikan seperti bantuan operasional sekolah. “Daerah juga seharusnya sediakan 20% APBD untuk pendidikan. Karena persentase yang diatur, sehingga ketersediaan dana pendidikan di daerah berbeda-beda tergantung ketersediaan APBD dan political will pemerintah daerah.”
Saat ini, pemerintah melalui Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 75 tentang Komite Sekolah yang mengatur agar kekurangan pembiayaan pendidikan yang diderita sekolah bisa dicarikan solusinya oleh komite sekolah. (Arie/MI)

















