Paraparatv.id | Jayapura | DPRD Kota Jayapura menggelar Pembukaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura Masa Persidangan III Dengan Agenda Pembahasan 10 (Sepuluh) Rancangan Peraturan Pembukaan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Non APBD Kota Jayapura Tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Jayapura Rabu (26/07/2023).
Pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang III dipimpin Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo didampingi oleh Wakil Ketua I, Jhon Y Betaubun dan Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey.
Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo,SH,MH mengatakan agenda sepuluh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura Non APBD tahun 2023 ini,telah mengikuti proses penyelesaian penyusunan berdasarkan undang-undang.
Adapun sepuluh Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura Non APBD Tahun 2023 yang dibahas dalam sidang yakni 4(empat) usulan Raperda adalah hak inisiatif DPRD Kota Jayapura yakni Raperda Kota Jayapura tentang Kampung Wisata,Raperda Kota Jayapura tentang perlindungan Bahasa dan Sastra Port Numbay,Raperda Kota Jayapura tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Teluk Youtefa bagi kehidupan berkelanjutan,dan Raperda Kota Jayapura tentang perlindungan pemeliharaan dan pengembangan batik Port Numbay.
Sedangkan 6 (Enam) Raperda yang merupakan pengusulan eksekutif,yaitu Raperda Kota Jayapura tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Kota Jayapura tentang Badan Musyawarah Kampung, Raperda Kota Jayapura tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda Kota Jayapura tentang Perubahan keempat atas peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,Raperda Kota Jayapura tentang penurunan Stunting dan Raperda Kota Jayapura tentang Rencana Induk sistem Proteksi kebakaran.
“Oleh karena itu,dalam tahap pembahasan Raperda Non APBD Tahun 2023 agar para anggota Dewan melalui alat alat kelengkapan dewan,baik badan pembentukan peraturan Daerah dewan,komisi-komisi dewan,Fraksi-Fraksi dewan,untuk dicermati dan dikaji secara mendalam dari berbagai aspek dalam pembentukan produk hukum daerah.” Ungkapnya
Abisai Rollo berharap pembentukan peraturan Daerah terse,akan menghasilkan produk hukum daerah yang responsif dan berkualitas,untuk dapat diimplementasikan dalam menjawab berbagai permasalahan hukum yang ada dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah hukum Kota Jayapura.
Sementara itu Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey mengatakan pembentukan peraturan Daerah merupakan bagian integral dalam pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah yang perlu disesuaikan dengan kerangka perencanaan pembangunan daerah.
Iya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menjalankan fungsi legislasi dengan sangat baik dan menggunakan hak inisiatifnya mengajukan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah.Pengajuan 4 (empat) raperda ini tentunya untuk menyikapi berbagai permasalahan dalam masyarakat Kota Jayapura.
Iya berharap dengan penetapan 4 (empat) raperda ini akan dapat memberi penguatan kepada Pemerintah Kota Jayapura dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
” Secara khusus saya titip pesan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan Kawasan Teluk Youtefa agar Raperda ini benar benar muatannya memberikan perlindungan dan penyelamatan Hutan Manggrove yang semakin terancam kerusakannya saat ini, yang saat ini menjadi sorotan publik dengan aktivitas masyarakat dan pihak tertentu yang merusak hutan Manggrove dan ekosistem didalamnya.”Katanya (Z)