Paraparatv.id | Sentani | Belasan perwakilan masyarakat pemilik tanah bandara Sentani berhasil melakukan pertemuan bersama Kepala Kementerian ATR-BPN Kabupaten Jayapura, usai beberapa kali mempertanyakan sertifikat tanpa pelepasan adat, Senin (12/6/23).
Pada pertemuan tersebut, pihak perwakilan pemilik ulayat kembali mempertanyakan sertifikat tanah di bandara area, landasan pacu pesawat dan parkiran pesawat yang luasnya mencapai 55 hektar yang diterbitkan BPN tanpa surat pelepasan adat di Tahun 2022 lalu.
Masyarakat merasa kecewa lantaran pihak Kementerian Perhubungan tak kunjung hadir melakukan klarifikasi, padahal pihak perhubungan menjadi salah satu pihak penerbitan sertifikat tanpa pelepasan itu.
Kepala ATR-BPN Kabupaten Jayapura, Isak J J Waromi dalam pertemuan itu mengakui bahwa sertifikat tanah bandara diterbitkan hanya berdasarkan dokumen Bessluit (Dokumen penyerahan Bandara dari pemerintah Belanda ke Indonesia saat masa peralihan negara saat itu).
Bahkan, Isak menyebut sertifikat hanya sebuah kertas sehingga dapat dilakukan mediasi untuk dibatalkan.
“Saya bisa cabut kapan saja,” ucapnya dihadapan perwakilan pemilik tanah Bandara.
Dia juga mengatakan, sertifikat tersebut bukan harga mati.
“Sertifikat ini bukan harga mati, sewaktu-waktu bisa dicabut,” ujarnya.
Izak menyampaikan, sertifikat yang telah keluar namun belum sampai 5 tahun bisa dibatalkan dengan syarat surat pendukung dari pihak adat maupun pemerintah terkait.
“Masalah tanah Bandara yang sertifikat sudah keluar tahun lalu bisa dibatalkan melalui proses mediasi dengan syarat masing-masing pihak memiliki surat pendukung dan dokumen negara yang menguatkan,” ungkap Kepala BPN Jayapura.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Jhon Maurits Suebu mengaku puas atas pertemuan yang dinilainya mulai menunjukan titik terang.
“Setelah dengan kepala BPN sekarang sudah ada titik terang bahwa pihak pertanahan akan mengundang pihak kementerian perhubungan untuk dilakukan pertemuan selanjutnya,” ujarnya.
Meski demikian, kata Suebu bahwa aksi pemalangan terhadap tanah bandara ditunda setelah hasil pertemuan berikut antara pihak masyarakat, BPN dan perhubungan.
“Aksi yang direncanakan kami akan tunggu setelah ada pertemuan berikutnya. Kalau dalam pertemuan tidak ada titik terang masyarakat adat tetap akan lakukan aksi dan tetap akan duduki bandara Sentani,” tegas Sekertaris Forum Peduli Kemanusiaan.
Diketahui, pihak perwakilan masyarakat telah mencabut gugatan soal sengketa sertifikat tanah bandara Sentani di Pengadilan Negeri Jayapura dan surat tersebut akan diserahkan ke pihak BPN untuk kemudian dilakukan mediasi pada pekan depan bersama pihak kementerian perhubungan (KR).