Paraparatv.id, Jayapura- Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura, Kamis (22/06) diwarnai aksi protes dari dua fraksi yakni Fraksi KSD dan Golkar.
Protes yang dilayangkan itu pembukaan rancangan peraturan daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2022, tidak sesuai dengan regulasi pada permendagri No.13 tahun 2010.
Ketua Fraksi Golkar Akhmad Sujana mengatakan secara regulasi tindak lanjut pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh DPRD dilakukan paling lambat 2 (Dua) minggu setelah menerima hasil LKPD. Dimana dalam tempo waktu yang ada anggota DPRD membentuk panitia kerja untuk LHP BPK. Namun pihaknya tidak menerima itu, namun tiba tiba rapat pembukaan digelar. Sehingga menurut mereka rapat pembukaan ini terkesan mendadak, dan hanya untuk memenuhi formalitas belaka.
“Kita merasa sidang pembukaan ini terkesan di paksa, karena kita saja tidak tau isi dari LHP BPK seperti apa,” ujar Sujana usai sidang berlangsung.
Diapun menambahkan pembahasan hasil laporan itu oleh DPRD harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) minggu. Tetapi kenyataanya hanya dilakukan dua hari. Dimana hari pertama pembukaan, kemudian hari kedua rapat bersama Komisi, dan dilanjutkan dengan rapat penutup, penyampaian pendapat fraksi.
“Bagaimana kita mau sampaikan pendapat kalau isi laporannya saja kita tidak bahas,” tanyanya.
Oleh sebab itu Ketua Komisi C DPRD itu meminta kepada pimpinan rapat, agar rapat ditunda sesuai waktu yang ditentukan. “Kalau dipaksakan maka kami fraksi Golkar tidak akan menyampaikan pendapat fraksi,” tegasnya.
Sebab lanjut Sujana aturan tentang Pedoman Pelaksana Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK jels jelas tertuang pada pasal 6 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2010. “Jadi tidak ada aturannya rapat digelar hanya dua hari,” ujarnya.
Senada dikatakan oleh Anggota Fraksi Golkar Yuli Rahman. Dimana Yuli meminta kepada pimpinan rapat agar rapat ditunda sesuai regulasi yang ada. Guna untuk memberi ruang kepada semua anggota dewan membahas LHP BPK ini.
“Kalau ditunda sampai 4 atau lima hari, kita tidak melanggar aturan, justru kalau rapat ini digelar ssesuai regulasi ada hasil yang kita peroleh, dengan begitu kualitasnyapun dapat dicapai,” ujarnya.
Diapun menegaskan Fraksi Golkar menginginkan Regulasi pada Permendagri No.13 thn 2010 itu dilaksananan di Dewan. Tidak kemudian melihat kembali kinerja dewan sebelumnya namun perlu adanya kemajuan.
“Kami Fraksi Golkar beranggapan waktu untuk bahas LHP BPK RI masih ada waktu, sehingga pimpinan harus membuka ruang sesuai regulasi,” tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi KSD Laode Muhitu menyampaikan adanya aksi protes, lantaran menilai pimpinan dewan tidak terbuka dengan para anggota dewan.
Sebab sebelum rapat itu, para pimpinan dewan tidak membagikan buku hasil laporan pemeriksaan BPK kepada para anggota dewan. Namun tiba tiba menggelar rapat, sehingga melihat hal ini pihaknyapun menilai adanya pemaksaan yang dilakukan oleh pimpinan dewan.
Padahal secara aturan sebelum rapat digelar laporan dibagaikan kepada semua anggota dewan, guna menjadi rujukan dalam menyampaikan pendapat fraksi.
“Adanya protes dari fraksi KSD, karena LKPD ini, hanya dibagikan kepada para pimpinan dewan, lalu kami yang anggota dewan ini seakan tidak dianggap penting,” kata Laode.
Kalau regulasinya begini, lantas apa yang dapat kami sampaikan pada rapat penyampaian pendapat fraksi,” tandasnya.
Sehingga diapun menegaskan rapat ditunda sesuai waktu yang ditentukan. Namun apabila dipaksakan untuk digelar, maka fraksi KSD tidak akan menyampaikan pendapat.
“Kita menyampaikan pendapat tentunya merujuk pada isi dari laporan yang ada, sehinga saran maupun kritik dari masing masing fraksi jelas berdasarkan data yang ada,” tuturnya.
Sementara menurut Wakil Ketua 1 DPRD Joni Y. Betaunun selaku pimpinan sidang, Rapat tersebut sudah sesuai aturan yang ada.
“Itu tadi usulan saja, ini hanya mis komunikasi, antara pimpinan dan anggota dewan, persoalan ini tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota, hanya yang ditanyakan anggota dewan ini mengenai buku LKPD yang tidak dibagikan, tapi rapat sesungguhnya sesuai mekanisme,” ujar Joni. (Arie)

















