Paraparatv.id | Jayapura | Menindaklanjuti pertemuan yang telah diatur antara pihak perwakilan masyarakat adat pemilik tanah Bandara Sentani, Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura yang rencananya bersama-sama dilakukan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertahanan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Jayapura pada Senin 5 Juni 2023 tak menemui titik terang.
Berujung pertemuan itu perwakilan kampung besar yakni, Yahim, Yobe dan Ifar Besar mengaku kecewa lantaran pihak Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura tidak hadir.
Pasalnya dalam pertemuan tersebut, pihak masyarakat pemilik tanah Bandara ingin mempertanyakan soal sertifikat 55 Hektar yang dikeluarkan oleh pihak BPN yang tidak memiliki surat pelepasan adat.
Perwakilan masyarakat Ulayat menyebutkan, tuntutan 55 Hektar tanah milik mereka di area Bandara Sentani yang dijadikan sertifikat palsu.
“Tidak ada surat pelepasan dari masyarakat adat tapi sertifikat bisa BPN terbitkan untuk 55 Hektar untuk areanya, landasan pacu, parkiran pesawat dan sekitarnya,” ungkap Beatrix Felle kepada sejumlah awak media di Kantor ATR-BPN Kabupaten Jayapura, Senin (5/6)
Kata Beatrix, hal tersebut merupakan kesalahan pihak ATR-BPN Kabupaten Jayapura yang mengeluarkan sertifikat tanpa surat pelepasan adat.
“Kalau memang Angkasa Pura atau Kementerian Perhubungan mengajukan sertifikat ke BPN kabupaten, kalau persyaratannya tidak lengkap harusnya BPN tidak terbitkan sertifikat, kalau persyaratannya tidak lengkap, alasannya yaitu tidak ada yaitu pelepasan dari adat,” imbuhnya.
Karena itu, Beatrix menilai bahwa pihak ATR-BPN harus bersedia menggugurkan sertifikat yang dinilai palsu tersebut.
“Jadi rencana batas waktu kami kasih sampai Minggu ini. Jumat kalau tidak ada tanggapan dari kementerian perhubungan atau Angkasa Pura terpaksa BPN ini sasaran, kami palang,” tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris Forum Peduli Kemanusiaan Jhon Maurits Suebu mengatakan aksi yang lakukan masyarakat pemilik hak ulayat bukan baru pertama melainkan sudah kali kedua di ATR-BPN bahkan hingga ke DPRD Kabupaten Jayapura.
“Proses ini lama sekali di BPN, karena BPN lembaga yang terbitkan sertifikat yang keluarkan sertifikat palsu, kami datang bersuara, sudah lama sekali 2 Minggu lebih,” ujarnya.
Bahkan pertemuan tadi bersama pihak BPN, kata Jhon pihaknya seakan-akan digiring membuat untuk melakukan laporan polisi.
“Ini sertifikat sudah keluar BPN harus bertanggung jawab, ini dinamika seakan-akan pihak Bandara sedang lari dari masyarakat,” tukasnya.
Sebab menurutnya, bukti sertifikat palsu sudah dikantongi, sehingga dirinya bersama pihak pemilik ulayat telah bersepakat bahwa pada pekan depan akan melakukan pemalangan terhadap Bandara Sentani.
“Minggu besok itu kami akan palang, tidak ada waktu lagi. Entah mau kasih izin ke Polisi kami akan palang, itu hak kami. Karena banyak sekali moyang kami hilang akibat ulah-ulah yang seperti dilakukan seperti saat ini,” tutup Jhon. (KR).